Indonesiainside.id, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 hingga Level 3 di semua wilayah Sulawesi Selatan.
Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Covid-19 dan berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. Surat Edaran tersebut memuat upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita sudah keluarkan Surat Edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022,” katanya, di Makassar, Kamis (17/2/2022).
Berikut daftar PPKM Level 1-3 tersebut:
PPKM level 1
- Kabupaten Kepulauan Selayar,
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Toraja Utara
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Luwu Timur
- Kota Parepare
PPKM Level 2:
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan
- Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo
- Kabupaten Sidenreng Rappang
- Kabupaten Enrekang
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Tana Toraja
- Kota Palopo
PPKM Level 3
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pinrang
- Kota Makassar
“Penetapan level tersebut sebagaimana berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu,” jelasnya.
“Dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia diatas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen,” terangnya.
Andi Sudirman menegaskan, untuk penanganan Covid-19 dia minta kepada kabupaten kota untuk mengoptimalkan posko-posko ditingkat kelurahan hingga ditingkat RT RW. (Aza)