Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pemerintah Karnataka Sebut Jilbab bukan Praktik keagamaan Penting dalam Islam

Eko Pujianto
Jumat, 18/02/2022 19:59
Solidaritas aktivis di Kuwait memprotes larangan Jilbab di India. - Twitter Kuwait Times

Solidaritas aktivis di Kuwait memprotes larangan Jilbab di India. - Twitter Kuwait Times

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Mumbai – Perwakilan pemerintah negara bagian Karnataka, India, menyatakan bahwa memakai jilbab tidak termasuk praktik agama yang penting dalam Islam. Pernyataan ini disampaikan dalam pengadilan gugatan pelarangan jilbab di sekolah.

“Pemerintah telah mengambil sikap bahwa mengenakan jilbab tidak termasuk dalam praktik keagamaan yang esensial dalam Islam,” ujar Prabhuling Navadgi, kuasa hukum pemerintah negara bagian Karnataka, India, dilansir Hindustan Times, Jumat (18/2).

Dia juga menegaskan, keluhan para mahasiswa yang memprotes tidak terdengar oleh pemerintah negara bagian. “Mereka harus ada perwakilan. Jika itu adalah kasus tentang seragam, mereka akan datang,” katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Prabhuling tentang alasan di balik kebijakan pemerintah melarang busana yang mengganggu kerukunan.

Baca Juga:

PBB: Populasi Dunia Capai 8 Miliar Tahun Ini, India Diprediksi Tertinggi 2023

Pemerintah India Hancurkan Rumah-Rumah Tokoh Islam Untuk Membungkam Aspirasinya

Prabhuling Navadgi mengatakan, menurut pemerintah, aturan seragam itu ditetapkan pada tahun 2013 tetapi menjadi masalah pada tahun 2021 ketika beberapa siswa bersikeras mengenakan jilbab di dalam kelas.

Advokat itu juga menambahkan, pemerintah Karnataka tidak mencampuri aturan berpakaian di lembaga pendidikan dan membiarkan Komite Pengembangan Perguruan Tinggi (CDC) memutuskan.

“Kami [Pemerintah] secara sadar menjauhi ini. Kita bisa saja mengatakan hijab bertentangan dengan sekularisme, tapi ternyata tidak. Kami telah menjauhi,” kata Navadgi.

“Kami menyerahkan masalah ini pada otonomi penuh lembaga. Jika perintah ini memberikan indikasi kepada lembaga, itu adalah sesuatu yang harus mereka pahami,” kata Advokat Jenderal Prabhuling Navadgi.

Sebelumnya, Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI) mengecam keras larangan hijab yang diterapkan sejumlah sekolah dan pemerintah negara bagian di India.

Sekretaris Jenderal OKI Hissein Ibrahim Taha mendesak India menjamin keamanan dan kesejahteraan komunitas Muslim, serta meminta komunitas internasional terutama PBB menindak kasus ini.

“Sekretariat Jenderal OKI sangat prihatin soal seruan Hindutva di Haridwar, Uttarkhand, terkait genosida terhadap umat Muslim dan insiden kekerasan yang menargetkan perempuan Muslim di sosial media, termasuk larangan siswi menggunakan hijab di Karnataka,” kata Taha melalui pernyataan OKI di Twitter.

OKI juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia di India yang berkaitan dengan umat Muslim.(Nto)

Tags: indiaJilbablarangan jilbabpelarangan jilbab di india
Berita Sebelumnya

Organisasi Pemuda Partai Penguasa India Menuntut Hijab Dilarang Total di Sekolah

Berita Selanjutnya

Kapal Pengangkut Ribuan Mobil Mewah Terbakar di Samudera Atlantik

Rekomendasi Berita

Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022
Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok
Headline

Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022 14:14
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved