Indonesiainside.id, Mumbai – Perwakilan pemerintah negara bagian Karnataka, India, menyatakan bahwa memakai jilbab tidak termasuk praktik agama yang penting dalam Islam. Pernyataan ini disampaikan dalam pengadilan gugatan pelarangan jilbab di sekolah.
“Pemerintah telah mengambil sikap bahwa mengenakan jilbab tidak termasuk dalam praktik keagamaan yang esensial dalam Islam,” ujar Prabhuling Navadgi, kuasa hukum pemerintah negara bagian Karnataka, India, dilansir Hindustan Times, Jumat (18/2).
Dia juga menegaskan, keluhan para mahasiswa yang memprotes tidak terdengar oleh pemerintah negara bagian. “Mereka harus ada perwakilan. Jika itu adalah kasus tentang seragam, mereka akan datang,” katanya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Prabhuling tentang alasan di balik kebijakan pemerintah melarang busana yang mengganggu kerukunan.
Prabhuling Navadgi mengatakan, menurut pemerintah, aturan seragam itu ditetapkan pada tahun 2013 tetapi menjadi masalah pada tahun 2021 ketika beberapa siswa bersikeras mengenakan jilbab di dalam kelas.
Advokat itu juga menambahkan, pemerintah Karnataka tidak mencampuri aturan berpakaian di lembaga pendidikan dan membiarkan Komite Pengembangan Perguruan Tinggi (CDC) memutuskan.
“Kami [Pemerintah] secara sadar menjauhi ini. Kita bisa saja mengatakan hijab bertentangan dengan sekularisme, tapi ternyata tidak. Kami telah menjauhi,” kata Navadgi.
“Kami menyerahkan masalah ini pada otonomi penuh lembaga. Jika perintah ini memberikan indikasi kepada lembaga, itu adalah sesuatu yang harus mereka pahami,” kata Advokat Jenderal Prabhuling Navadgi.
Sebelumnya, Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI) mengecam keras larangan hijab yang diterapkan sejumlah sekolah dan pemerintah negara bagian di India.
Sekretaris Jenderal OKI Hissein Ibrahim Taha mendesak India menjamin keamanan dan kesejahteraan komunitas Muslim, serta meminta komunitas internasional terutama PBB menindak kasus ini.
“Sekretariat Jenderal OKI sangat prihatin soal seruan Hindutva di Haridwar, Uttarkhand, terkait genosida terhadap umat Muslim dan insiden kekerasan yang menargetkan perempuan Muslim di sosial media, termasuk larangan siswi menggunakan hijab di Karnataka,” kata Taha melalui pernyataan OKI di Twitter.
OKI juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia di India yang berkaitan dengan umat Muslim.(Nto)