Indonesiainside.id, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, menegaskan bahwa pengangkatan Hercules atau Rosario de Marshall menjadi tenaga ahli di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Perumda Pasar Jaya, sepenuhnya kewenangan Direksi Pasar Jaya.
Jadi sama sekali bukan ranah keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Untuk pengangkatan SDM atau pejabat di bawah direksi itu kewenangan direksi ya. Jadi sekali lagi itu bukan wilayah gubernur,” ujar Riyadi , kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dirinya sebagai Kepala BP BUMD juga tidak ada kewenangan jika yang diangkat adalah di bawah direksi.
“Itu yang nunjuk kewenangan direksi. Saya BP BUMD aja nggak ada kewenangan kalau di bawah direksi,” tegas Riyadi.
BP BUMD hingga kini belum menerima laporan dari Pasar Jaya terkait pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli. “Sepanjang dibutuhkan dan melalui proses yang sah, dia punya kemampuan, itu menjadi kewenangan direksi,” ujarnya.
Riyadi menuturkan, Gubernur DKI Anies Baswedan hanya mengangkat jajaran direksi BUMD. Di luar itu menjadi wewenang direksi.
“Gubernur hanya angkat direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas. Jadi pasti nggak ada SK Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, M Rifky atau Eki Pitung yang juga Wakil Ketua Badan Musyawarah Betawi menyampaikan jika Hercules diangkat sebagai tenaga ahli di Pasar Jaya. Selain Hercules, Eki Pitung juga diangkat sebagai tenaga ahli.
“Setelah saya sudah fit and proper test satu hari itu, muncul berita Hercules diangkat menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya ada tuh berita online-nya. Saya langsung konfirmasi ke Dirut, ‘Pak dirut emang Hercules diangkat juga,’ iya, Bang, gitu jawabnya, yang semuanya pakai fit and proper test sama juga kok, Bang.’ Ya udah saya pikir itu internal direksi lah gitu,” kata Eki Pitung.(Nto)