Indonesiainside.id, Bandung– Polda Jawa Barat meminta masyarakat melaporkan jika menemukan penimbunan minyak goreng. Hal ini karena saat ini kondisinya langka di pasaran dan harganya meroket.
“Apabila ada informasi akan kami tindak lanjuti,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (22/2).
Polda Jabar saat ini juga melakukan pengawasan namun tidak intensif. Karenanya, peran masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang.
Menurutnya tindakan penimbunan minyak goreng dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Karena penimbunan minyak goreng dapat memicu adanya kelangkaan atau kenaikan harga komoditas tersebut.
“Hingga kini memang belum ada penemuan kasus penimbunan minyak goreng, tapi tetap harus tetap dipantau dan laporan masyarakat amat penting,” katanya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sejauh ini telah menerima 30 juta liter minyak goreng dari Pemerintah Pusat. Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, mengatakan, 30 juta liter minyak goreng tersebut akan didistribusikan merata ke seluruh kabupaten/kota untuk mengatasi kelangkaan dan harga mahal yang sedang terjadi di berbagai daerah.
“Jabar sudah didrop 30 juta liter oleh Pemerintah Pusat, sedang kami atur pembagiannya,” ujar Emil.
Pemerintah pusat mendistribusi 30 juta liter minyak goreng tersebut berada di satu daerah yang mewakili beberapa daerah dan untuk Pangandaran, pusat distribusinya ada di Tasikmalaya.
Pihaknya segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat melalui sejumlah operasi pasar. Kang Emil pun mengatakan akan terus menyampaikan aspirasi masyarakat bila masih terdapat kelangkaan minyak goreng.(Nto)