Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pelancong yang Datang ke Bali Tak Perlu Lagi Karantina

Eko Pujianto
Minggu, 27/02/2022 21:17
Lomba Bali Ocean Swim. Foto: Antara

Lomba Bali Ocean Swim. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Mulai 14 Maret 2022, Pemerintah berencana melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers usai rapat terbatas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Ahad (27/2).

Pemerintah, sebut Luhut juga akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah mulai minggu depan. Hal itu, menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan 4. Namun, tren peningkatan itu diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan.

Syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesemen level mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali.

Baca Juga:

China Laporkan 20 Ribu Kasus Covid-19 Baru, Tertinggi Sejak Awal Pandemi

China Kerahkan Militer Hadapi Serangan Covid-19 di Shanghai

Dari sebelumnya 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota saat ini hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota.

“Pemerintah ke depan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ungkap Menko Luhut.

Menko Luhut juga menyampaikan kabar baik lainnya, bahwa perkembangan gelombang varian Omicron terus menunjukkan tanda-tanda yang sangat baik.

Hal itu, terlihat pada tingkat kasus harian nasional yang sudah menunjukkan tren penurunan. Selain itu, tingkat rawat inap rumah sakit juga menunjukkan tanda perlambatan dan kasus kematian secara keseluruhan berada pada level yang juga rendah, yakni di bawah varian Delta.

Pada konferensi pers tersebut, Menko Luhut juga menyampaikan bahwa seluruh provinsi di Jawa-Bali juga telah menunjukkan tren penurunan kasus yang sangat signifikan, “Hanya wilayah Jawa Tengah dan DIY yang masih mengalami peningkatan dan diprediksi akan segera mengalami penurunan dalam beberapa waktu ke depan,” jelas Menko Luhut.

Terkait rawat inap rumah sakit, DKI Jakarta, Banten, dan Bali telah mengalami penurunan. Sedangkan, untuk provinsi lainnya, seperti Jawa Barat, Jawa tengah, DIY, dan Jawa Timur sudah mengalami perlambatan kenaikan tingkat rawat inap, “Tingkat kematian dalam tujuh hari terakhir di seluruh provinsi Jawa-Bali juga masih lebih rendah dari varian Delta yang lalu,” tambah Menko Luhut.

Karantina PPLN dan Uji Coba Tanpa Karantina

Pada 1 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster. Hal itu diterapkan, setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali, baik WNI maupun WNA dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.

Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR- test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
7. Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik

Menko Marves Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Menko Luhut.(Nto/Infopublik.id)

Tags: Aturan PerjalananKemenhubPPKM Level 1PPKM Level 2PPKM Level 3PPKM Level 4Syarat Perjalanansyarat perjalanan KAI
Berita Sebelumnya

Pemerintah Batasi Penonton MotoGP Mandalika

Berita Selanjutnya

BNPB: Video Lumpur Bergerak Pascagempa Pasaman bukan Likuefaksi

Rekomendasi Berita

Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Beras di Akhir Tahun
Headline

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

19/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law
Headline

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022
Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur
Headline

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Ekonomi

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

19/05/2022
100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko
Headline

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

19/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022 16:00 WIB
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022 15:12 WIB
Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

18/05/2022 22:02 WIB

Risalah

Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022

Berita Terkini

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved