Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengkritik label halal baru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Logo itu dinilai melenceng dari desain awal.
“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal. Kata MUI dan Halal ditulis dalam bahasa Arab,” kata Anwar dalam keterangannya, Ahad (13/3).
Kini logo label halal itu sama sekali tidak mencantumkan kata “MUI”. Nama MUI benar-benar dihilangkan dalam logo baru ini. Logo ini juga lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.
“Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa,” kata Anwar Abbas.
Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru itu. Mereka mengatakan logo itu sekadar gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa dan bukan kata halal dalam tulisan Arab.
Logo baru itu juga tampaknya tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Tetapi malah terjerumus dalam kearifan lokal.
“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi,” katanya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. (Nto)