Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Putusan Menag dan Tradisi Baca Qur’an lewat Pengeras Suara

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Jumat, 18/03/2022 11:05
Pengeras suara panggilan Azan

Pengeras suara panggilan Azan

FacebookTwitterWhatsapp

Membaca Al-Qur’an atau shalawatan dengan menggunakan pengeras suara di masjid hanyalah sebuah tradisi di negara-negara berpenduduk Muslim, seperti Indonesia dan di Mesir. Tradisi ini, selain dimaksudkan untuk mengingatkan agar orang shalat, juga dianggap sebagai syiar Islam.

Tradidisi tilawah Al-Qur’an lewat pengeras suara ini biasanya dilakukan beberapa menit sebelum adzan untuk shalat subuh, shalat Jum’at, dan pada malam-malam selama bulan Ramadhan. Umumnya, beberapa masjid dan musala hanya memutar kaset di hari-hari biasa untuk mengingatkan akan masuknya waktu shalat.

Namun perkara ini kemudian menjadi masalah. Pada dasarnya, masalah ini datang bukan berdasar pada hukum mengeraskan suara bacaan Al-Qur’an. Sebagian ulama menyebutkan bahwa perkara itu bid’ah. Sebagian lagi mengatakan tidak boleh karena hal demikian itu tidak dilakukan di zaman Nabi SAW dan para Sahabat.

Terlebih lagi menjelang adzan, di mana jamaah masjid biasanya mendirikan shalat-shalat sunnah. Orang yang membaca Al-Qur’an di sisi orang yang mendirikan shalat memang dianjurkan agar tidak mengeraskan suara, dengan maksud agar tidak mengganggu kekhusyuan orang lain yang sedang shalat. Maka, merendahkan suara saat mengaji sangat dianjurkan jika terdapat orang yang sedang shalat.

Baca Juga:

Bupati Zaki Resmikan Bedah Rumah Marbot Masjid

Distribusi Al-Qur’an dan Iqra Bahagiakan Anak-anak Bengkulu Mengaji

Adapun masalah yang datang terkait perkara ini adalah Keputusan Menteri Agama RI yang melarang penggunaan pengeras suara bagi masjid dan musala berkaitan dengan pembacaan Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No 05/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini secara jelas mengatur pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Tadarus Alquran selama Ramadan.

Dalam aturan tersebut tertulis; ibadah Salat Tarawih ataupun Tadarus Al-Qur’an yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan pengeras suara di dalam.

“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan Tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” bunyi surat edaran tersebut.

Beberapa penjelasan perlu direnungi mengenai keagungan Al Qur’an sebagai mukjizat dan kalam Allah SWT. Al-Qur’an yang mulia diturunkan untuk direnungkan dan dimahami maknanya. Nabi SAW memerintahkan kepatuhan terhadap Sunnahnya, dan memperingatkan agar kita tidak perlu melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak diwajibkan dan dianjurkan dalam agama.

Dikutip dari ibn.jebreen.com, bacaan Al-Qur’an melalui pengeras suara sebelum salat Subuh, shalat Jum’at, atau di bulan Ramadhan memang tidak ada dasarnya, melainkan hanya tradisi di sebuah komunitas muslim. Kenapa tradisi? Karena amalan ini tidak terjadi dan tidak ada seorang pun dari para sahabat Nabi SAW yang melakukannya setelah Rasulullah SAW. Padahal, mereka adalah generasi yang terbaik dalam Islam. Jika ini baik, mereka pasti lebih dahulu melakukannya.

Al-Qur’an adalah kalam Allah Azza wa Jalla. Membacanya adalah ibadah fisik semata. Suara itu harus direduksi sampai tingkat yang menghilangkan bahaya. Selain dapat mengganggu orang yang tidur dan menyakiti orang lain, Islam melarang hal-hal demikian.

Ibn al-Jawzi RA berkata: “Iblis bersekongkol melawan sekelompok pembaca, sehingga mereka membaca Al-Qur’an di menara masjid pada malam hari dengan suara gabungan yang keras, satu bagian dan dua bagian di masjid.”

Bacaan dengan pengeras suara juga mengganggu orang yang ingin membaca Al-Qur’an di masjid secara individual, ketika pengeras suara dibuka. Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya tentang hal itu dan dia berkata: “Kami berpendapat bahwa tidak boleh meninggikan suara Al-Qur’an sebelum shalat Jumat jika qari membaca di mimbar, atau di atas mimbar, menara, atau di pengeras suara, karena membingungkan jamaah. Bacaan muazin di atas menara untuk pujian juga bid’ah, dan itu mengalihkan pembaca dari merenungkan Al-Qur’an, dan orang yang beribadah dari shalatnya.”

Berdasarkan hal tersebut, baik itu membaca puji-pujian, membaca Al-Qur’an, atau lainnya, semua itu tidak ada dasarnya dalam syariat. Adapun apa yang dikatakan sebagai zikir, jawabannya adalah apa yang dikatakan ulama Syekh Ibnu Utsaimin, ini adalah masalah yang diperbarui dan tidak memiliki dasar untuk itu, melainkan mengalihkan perhatian jamaah dari berzikir dan meminta ampunan.

Dikutip dari laman Bin Baz, sebuah pesan tiba pada program dari Republik Arab Mesir, dan dikirim oleh seorang bernama Majdi Mustafa Zaitoun. Dia menanyakan bahwa masjid-masjid di negaranya, membaca Al-Qur’an di masjid-masjid sebelum salat Subuh dan pengeras keras. Syekh Bin Baz menjawab, “Anda benar saudaraku, dan Anda telah menyetujui sunnah, segala puji bagi Allah, dan tidak peduli apa yang dikatakan orang. Jika fajar menyingsing, maka adzan. Alhamdulillah, adzan cukup, Cukuplah adzan. Adapun bacaan dari pengeras suara sebelum adzan di penghujung malam, tidak ada dasarnya, dan dapat membahayakan orang.”

Ringkasnya, kata dia, ini tidak halal. Baik Nabi SAW maupun para sahabatnya tidak melakukannya. Mereka tidak meninggikan suara mereka dengan Al-Qur’an seperti adzan sampai mereka membangunkan orang. Cukuplah shalat di zaman Nabi SAW dan para sahabatnya. Dia memperingatkan orang-orang dan mengajak mereka untuk sholat di masjid.

Pertanyaan kedua, di beberapa masjid di berbagai belahan dunia Islam, ayat-ayat Al-Qur’an dibacakan dengan pengeras suara, sebelum salat Jum’at, jadi apa hukumnya? Bin Baz menjawab, “Kami tidak mengetahui dasar untuk itu, baik dari Kitab, maupun dari Sunnah, atau dari pekerjaan para sahabat, atau para pendahulu yang saleh. Ini dianggap sesuai dengan metode yang disebutkan di atas dari masalah yang diperbarui yang harus ditinggalkan.

Sumber: ibn.jebreen.com/ binbaz.org.sa

Tags: baca qur'anmasjidmusalapengeras suaraPutusan MenagTradisi
Previous Post

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Next Post

Malaysia Dukung PBB Tetapkan 15 Maret Hari Lawan Islamofobia, Indonesia?

Berita Terkait

Ketua DPR: Pers Harus Independen
Headline

Ketua DPR Dorong Kesetaraan Gender, Ajak Perempuan Jadi Pemimpin

26/09/2023
Ciptakan Lapangan Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo
Headline

Ciptakan Lapangan Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo

26/09/2023
Pemukim Ilegal Israel Masuki Masjid Al-Aqsa, Lakukan Ritual Talmud
Headline

Pemukim Ilegal Israel Masuki Masjid Al-Aqsa, Lakukan Ritual Talmud

26/09/2023
Wakil Ketua MPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Headline

2 Poros Pilpres Berpotensi Lanjutkan Polarisasi Pilpres 2014 dan 2019

26/09/2023
Kabar Sedih Buat Honorer Hulu Sungai Tengah
Headline

Revisi UU ASN Segera Rampung, Bentuk Komitmen Lindungi Honorer

26/09/2023
China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas
Headline

China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

26/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR Dorong Kesetaraan Gender, Ajak Perempuan Jadi Pemimpin

Headline
26/09/2023 19:05
Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Nasional
26/09/2023 17:48
Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Nasional
26/09/2023 17:41

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Ketika Orang Fasik Menyampaikan Berita

Buzzer Kocar-kacir

Headline
21/09/2023 14:11
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40
Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

Videografis
21/09/2023 11:23

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved