Indonesiainside.id, Mumbai – Pemerintah Karnataka, India, membela keputusan oleh beberapa kuil yang melarang pedagang Muslim untuk menjajakan dagangannya selama festival keagamaan. Disebutkan bahwa hanya orang Hindu yang diizinkan masuk ke wilayah kuil selama pameran dan acara-acara sakral.
Menteri Hukum dan Pendidikan Negara Bagian India, Basavaraj Bommai, mendukung larangan yang disahkan oleh setidaknya enam kuil dalam seminggu terakhir. Dia mengatakan pemerintahan tidak dapat ikut campur jika larangan itu dilakukan.
Selama lima hari terakhir, beberapa spanduk telah muncul di luar kuil di distrik Udupi, Dakshina Kannada dan Shivamooga yang mengumumkan bahwa pedagang Muslim tidak akan diizinkan untuk mendirikan kios di pameran keagamaan. Hal ini dikatakan melanggar tradisi lokal yang telah berusia puluhan tahun.
Menteri Hukum Negara Bagian Karnataka, JC Madhuswamy mengatakan menurut Undang-Undang Lembaga Keagamaan Hindu dan Wakaf Amal, yang disahkan pada tahun 2002, dikatakan dilarang menyewakan ruang di dekat lembaga keagamaan Hindu kepada seseorang dari agama lain.
“Jika insiden pelarangan pedagang Muslim baru-baru ini terjadi di luar tempat lembaga keagamaan, kami akan memperbaikinya. Jika tidak, sesuai norma, tidak ada komunitas lain yang diizinkan untuk mendirikan toko di tempat itu,” kata Madhuswamy.
Larangan itu dinilai sebagai “reaksi” terhadap protes pedagang Muslim terhadap putusan pengadilan tinggi Karnataka baru-baru ini yang mendukung larangan jilbab di ruang kelas.
Larangan itu memicu kontroversi di seluruh India karena selama ini beberapa otoritas kuil di Karnataka mengizinkan semua pemeluk agama berpartisipasi dalam pameran keagamaan Hindu yang populer. Mereka sudah terbiasa berdagang bersama tanpa pandang SARA. (Nto)