Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yaitu mulai 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4).
Menurut Jokowi, keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri.
Presiden mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Namun, karena pandemi COVID-19 belum sepenuhnya usai maka masyarakat agar tetap waspada terhadap risiko penularan COVID-19 dan disiplin protokol kesehatan.
“Segera lakukan vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan secara disiplin. Selalu pakai masker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegas Presiden Jokowi.
Diperkirakan jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang. Masing-masing dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 14 juta orang.
Sekitar separuhnya diperkirakan bakal menggunakan kendaraan pribadi.(Nto)