Indonesiainside.id, Jakarta – Sebanyak 22 masjid telah ditutup oleh pemerintahan Presiden Pancis Emmanuel Macron. Menurut aktivis hak asasi manusia (HAM) pihak berwenang secara sewenang-wenang menggunakan aturan terbaru untuk menutup tempat ibadah tanpa alasan yang kuat.
Mengutip sumber-sumber Kementerian Dalam Negeri Prancis, melaporkan bahwa pihak berwenang Prancis telah menutup 22 masjid selama 18 bulan terakhir. Itu adalah peningkatan yang nyata dari total gabungan selama tiga tahun sebelumnya.
Laporan itu menambahkan bahwa pihak berwenang telah menyelidiki sekitar 90 dari total sekitar 2.500 tempat ibadah Muslim di Prancis karena dicurigai menyebarkan ideologi salafi.
Pemerintah Prancis telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan dan kontrol rutin atas kelompok muslim.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin, yang muncul di televisi Prancis LCI pada hari Minggu, mengatakan 21 masjid yang menunjukkan tanda-tanda ekstremisme ditutup di negara itu.
Namun hal itu dibantah oleh perwakilan komunitas Muslim yang mengatakan tuduhan penyebaran radikalisme itu sangat prematur dan tidak didukung bukti kuat.
Fionnuala Ni Aolain, seorang pelapor khusus PBB tentang perlindungan hak asasi manusia, mengatakan otoritas Prancis dengan seenaknya bisa secara resmi menutup masjid tanpa alasan yang kuat dan bukti-bukti yang dibenarkan secara hukum.
“Bukti yang dirahasiakan oleh otoritas itu sendiri mengkhawatirkan dan juga melanggar ketentuan dalam perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” katanya.
“Presiden Prancis Emmanuel Macron telah menerapkan serangkaian undang-undang dan langkah-langkah yang bertujuan untuk menyasar kelompok Muslim,” tegasnya.
Pada Oktober 2017, lima bulan setelah Macron naik ke kekuasaan, parlemen Prancis mengadopsi undang-undang baru yang memperkuat kekuatan pengawasan polisi dan membuatnya lebih mudah untuk menutup masjid. Di bawah undang-undang 2017, Kementerian Dalam Negeri memiliki kekuatan untuk menutup tempat ibadah hingga enam bulan jika ada kecurigaan menghasut kekerasan.(Nto)