Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Masjid Nabawi Juga Dibuka untuk Jamaah Haji 2022

Azhar Azis
Sabtu, 9 April 2022 22:45 WIB
Masjid Nabawi. Foto: Haramain Sharifain/ Twitter

Masjid Nabawi. Foto: Haramain Sharifain/ Twitter

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesianside.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan rincian dan peraturan pelaksanaan haji tahun ini dengan jumlah kuota mencapai 1 juta orang. Ini adalah kesempatan pertama setelah pelaksanaan ibadah haji ditutup akibat penyebaran Covid-19 secara global.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi menaikkan jumlah jamaah haji musim haji 1443/2022 menjadi 1 juta jamaah haji dari dalam dan luar Kerajaan, sesuai dengan kuota yang dialokasikan ke negara-negara, dengan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan. Selain pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Makkah, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengizinkan para jamaah haji dari seluruh negara untuk melakukan ziarah ke Madinah, khususnya ke Masjid Nabawi.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ibadah haji dan rukun-rukunnya hanya dilakukan di Makkah, yaitu dimulai dengan umrah atau tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram. Pada tanggal 9 Zulhijjah, jamaah haji melaksanakan prosesi puncak wukuf di Arafah, lalu mabit di Muzdalifah, dan dilanjutkan dengan proses jamarat di Mina. Sementara di Madinah, hanya rangkaian ziarah ke Kota Nabi SAW dan Masjid Nabawi. Kunjungan ke Madinah tidak termasuk rukun haji.

Meski begitu, Pemerintah Arab Saudi tetap memperbolehkan bagi para jamaah haji untuk berziarah ke Madinah.  Akses ziarah dan ibadah di Masjid Nabawi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk keselamatan bagi para jamaah. Kerajaan Arab Saudi memungkinkan jumlah terbesar umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan ritual haji dan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi dalam suasana spiritualitas dan ketenangan, dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian pada hari Sabtu, kementerian menetapkan aturan musim haji dan umrah tahun ini untuk kelompok usia kurang dari 65 tahun, dengan persyaratan melengkapi imunisasi dengan dosis dasar vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Kementerian menetapkan bahwa mereka yang datang untuk haji dari luar Kerajaan harus menyerahkan hasil tes PCR negatif virus Corona untuk sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan ke Kerajaan. Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga agar semua jamaah haji mematuhi tindakan pencegahan dan mengikuti instruksi pencegahan saat melakukan ibadah haji dengan menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.  (Aza)

Sumber: Al-ain.com

Tags: arab saudihajiHaji 2022jamaahumrah
Berita Sebelumnya

Sebagian Shalat Tarawih Sebaiknya Dilakukan Juga di Rumah, Kenapa?

Berita Selanjutnya

Teriakan Ganjar Wadas dan Anies Presiden: Suara Kemarahan dan Harapan

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved