Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Biaya Haji 2022 Masih Dihitung, Kemenag: Tunggu 2 Hari Lagi

Azhar Azis
Senin, 11/04/2022 23:32
Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Foto: Istimewa

Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Komisi VIII DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) masih menghitung kembali komponen BPIH.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag)  Hilman Latief menargetkan penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan dua hari ke depan, atau Rabu, 13 April 2022.

“Kita akan tetapkan mudah-mudahan dalam dua hari ke depan untuk keseluruhan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), khususnya untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah,” ungkap Hilman usai mengikuti Panja BPIH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, untuk menetapkan besaran BPIH, Kemenag masih membutuhkan data-data yang lebih pasti. Salah satunya jumlah hari jwmaah menetap di Arab Saudi. “Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari. Nah, sekarang berapa hari, karena kemungkinan akan separuhnya,” ujar Hilman.

Baca Juga:

Jamaah Haji Indonesia Gunakan 35 Ribu Kamar, Dijamu 11 Juta Boks Makanan dan 35 Juta Botol Air Minum

36 Ribu Jamaah Haji Tiba di Tanah Air

“Maka ada kemungkinan komponen biayanya menurun, kita menunggu yang seperti itu. Mudah-mudahan infonya segera muncul,” imbuhnya.

Perhitungan ulang komponen BPIH, lanjut Hilman, perlu dilakukan mengingat adanya perubahan besaran anggaran yang dibutuhkan. Mulai dari biaya pesawat, konsumsi, dan akomodasi supaya lebih rasional dan efisien.

“Ini berkaitan dengan angka. Perlu perhitungan mendetail. Pesawatnya seperti apa, afturnya naik apa enggak, pajak yang berlaku di Saudi dan Indonesia seperti apa, biaya hotel saat ini yang berlaku disana berapa, biaya makanan yang biasanya normal-normal saja kemudian kalau harga minyak naik jadinya bagaimana,” ungkap Hilman.

Namun demikian, Hilman menegaskan, bahwa pemerintah berusaha agar penetapan BPIH tidak memberatkan jemaah. Perlu diketahui, BPIH terdiri dari dua unsur. Pertama, biaya yang berasal dari nilai manfaat. Kedua, Bipih, yakni biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji.

“Harapan kita sama, tidak memberatkan jemaah. Tapi kita juga melihat realitasnya semua naik, bagaimana mengkompromikan barang yang naik dengan upaya kita tidak memberatkan jemaah,” ujar Hilman.

Hilman menambahkan, Kemenag juga sudah menyiapkan skenario biaya perjalanan ibadah haji, tergantung jumlah jemaah yang berangkat, apakah itu 50 persen, 40 persen, atau 35 persen. (Aza)

Tags: Biaya hajibipihHaji 2022kemenag
Berita Sebelumnya

DK OJK 2022-2027 Terpilih, Puan: Dinanti Taringnya Memerangi Investasi Bodong

Berita Selanjutnya

Kabar Gembira Jamaah Haji 2022: Sistem Koneksi dan Fasilitas Modern Menanti di Tanah Suci

Rekomendasi Berita

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan
Headline

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

19/08/2022
Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka
Headline

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang
Hukum

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi
Headline

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022
ICT Watch Peringatkan Bahaya Mengumbar Data Pribadi di Medsos
Headline

Generasi Muda Diminta Jadi Pelopor Perlindungan Data Pribadi

18/08/2022
Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia
Headline

Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia

18/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

19/08/2022 15:02

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

Putri Candrawathi Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

19/08/2022 15:02
Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022 18:57
Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

18/08/2022 15:19
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved