Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah menetapkan para penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 15 pihak. Kesemuanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Para penerima dari 15 pihak tersebut, antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku. THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara daring, Sabtu (16/04).
Tjahjo menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menilai THR dan gaji ke-13 adalah apresiasi terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya. Mereka juga dinilai konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19. THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat,” kata Tjahjo. (Aza/ Kemenpan RI)