Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 terhadap 15 pihak dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara, merupakan strategi untuk mendorong konsumsi masyarakat pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dia mengatakan, pencairan THR dimulai pada periode H-10 Idul Fitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani saat memberikan pernyataan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, secara daring, Sabtu (16/04).
Menurut dia, Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat. “Salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” jelas Sri Mulyani.
Selain mengatur pemberian THR, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemerintah menetapkan para penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 15 pihak. Kesemuanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Para penerima dari 15 pihak tersebut, antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku. THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.(Aza/ Kemenpan RB)