Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.
“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” ujar Presiden dalam keterangan pers, di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4).
Kendati pemerintah telah menyalurkan BLT Minyak Goreng, Presiden menilai bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi masalah di tengah masyarakat. Ia pun berharap agar harga minyak goreng dapat kembali mendekati harga normal.
“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.
“Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” tegasnya
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4) menyampaikan menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO.
Salah satu tersangka adalah Master Parulian (MP) Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia yang juga pernah menjabat Bupati Dairi selama 2 periode, tahun 1999-2009. Juga Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(Nto)