Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) diterima dengan baik, namun beberapa catatan-catatan harus diperhatikan dan menjadi evaluasi sehingga dalam pelaksanaannya tindak menimbulkan masalah baru.
Salah satunya kegiatan belajar di luar kampus dan di luar prodi selama 3 semester harus didetailkan sehingga tidak merusak kompetensi utama.
“Kalau 3 semester dikonversi menjadi sks maka akan mencapai 60 SKS, padahal kan S1 itu 140-150 SKS, itu kan berarti tinggal sekitar 80-90 SKS. Kalau 80 SKS maka kompetensi utama sangat disanksikan. Ini yang perlu mendapat kajian yang komprehensif dari Kemendikbudristek,” kata Fikri.
“Belajar 3 semester di luar prodi, perlu didetailkan sehingga tidak merusak kompetensi utama atau mayor competence. Kalau kemudian nanti menjadi minor competence memang bebas, namun harus terukur karena ada yang mengambil mata kuliah lain yang di luar prodi tetapi di perguruan tingginya sendiri mengalami kesulitan ketika dikonversikan menjadi SKS,” ungkap Fikri.
Lebih lanjut, politisi PKS ini menyampaikan bahwa perlu kesamaan pandangan baik dari Kemendikbudristek hingga perguruan tinggi, sehingga hal teknis ini bisa dicarikan solusinya, karena sesungguhnya program MBKM ini sudah diterima dengan baik namun catatan-catatan yang ada harus menjadi perhatian.
“Kemendikbudristek juga harus melakukan sosialisasi pelaksanaan Program MBKM secara detail, jelas, sederhana dan berkelanjutan sehingga kebijakan ini bisa dipahami dari tingkat konsep sampai dengan teknis pelaksanaan,” katanya.
Konsep MBKM ini yang dikembangkan Kemendikbudristek bisa menjadi pedoman penting untuk membangun sumber daya manusia (SDM) handal, yang sudah tertuang dalam Rencana Strategis Kemendikbudristek tahun 2020-2024, tandas Fikri.
Sebagaimana diketahui, Komisi X DPR RI telah membentuk Panja Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, yang saat ini masih terus bekerja menerima masukan dari berbagai pihak. Hasil Panja ini, kemudian akan menjadi rekomendasi Komisi X DPR RI terkait Program MBKM ini, yang kemudian akan diserahkan langsung kepada Mendikbudristek RI. (Nto)