Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Tjahjo Minta Calon Penjabat Kepala Daerah Dapat Arahan Langsung dari Presiden

Azhar Azis
Jumat, 13 Mei 2022 22:11 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: Kemenpan RB.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: Kemenpan RB.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Sebanyak 170 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Untuk posisi gubernur saja, ada 17 provinsi, serta 38 wali kota dan 115 bupati. Posisi-posisi kosong tersebut akan diisi oleh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Kini, pengisian penjabat kepala daerah bagi yang masa jabatan kepala daerahnya yang berakhir di tahun 2022 dan 2023 sudah ramai dibicarakan. Termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, berharap agar para penjabat kepala daerah memahami isu strategis nasional dan daerah. Hal ini untuk mendukung jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

“Jika memungkinkan, kami meminta calon penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden terkait isu strategis yang harus dijalankan penjabat kepala daerah. Bagaimana caranya dalam menjalankan keputusan politik pembangunan, program strategis, visi misi Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan visi misi dari kepala daerah yang digantikan,” ungkap Menteri Tjahjo dalam Diskusi Forum XYZ yang diselenggarakan oleh Harian Kompas secara virtual, dilansir laman Kemenpan RB, Jumat  (13/4/2022),

Tjahjo menyampaikan isu-isu strategis yang harus dipahami oleh para penjabat kepala daerah ini meliputi enam hal, yakni kewenangan penjabat kepala daerah, kepemimpinan yang efektif, dan mewujudkan good governance. Kemudian konsolidasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), tidak melakukan kepentingan politik, serta menjalankan asas netralitas.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Dalam diskusi bertemakan Penjabat Menguasai Daerah: Kebijakan Terarah vs Konservatisme Kebijakan ini, Menteri Tjahjo juga mengatakan bahwa selain enam isu strategis, penjabat kepala daerah juga harus bisa memastikan pelaksanaan yang terkait dengan reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka penyelenggaraan pemerintah di daerah sejalan dengan pembangunan birokrasi yang semakin efektif dan efisien.

Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri ini juga memberikan rekomendasi untuk dipedomani oleh 101 penjabat kepala daerah yang akan mulai menjabat pada 2022 dan 171 penjabat kepala daerah pada 2023. “Rekomendasi pertama adalah untuk memastikan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan efektif yang juga dilakukan sembari mengawasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta memastikan situasi dan kondisi di daerah untuk selalu kondusif,” kata Tjahjo.

Kemudian, penjabat kepala daerah diminta untuk memastikan penguatan implementasi nilai-nilai dasar atau core values ASN BerAKHLAK di lingkungan kerjanya masing-masing. Selanjutnya adalah memastikan peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan konflik kepentingan hingga implementasinya pada promosi atau mutasi ASN. Terakhir, seiring dengan mendekatnya pesta demokrasi, penjabat kepala daerah diminta untuk memastikan penguatan netralitas ASN.

Melalui rekomendasi ini, Tjahjo berharap penjabat kepala daerah akan cepat dalam pengambilan keputusan, cepat dalam memberikan pelayanan terbaik, dan cepat memberikan perizinan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dengan lebih baik.

“Dengan demikian, skala prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden yang menyangkut pembangunan SDM, infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi bisa tetap berjalan dibawah kepemimpinan penjabat kepala daerah,” ungkapnya. (Aza)
Sumber: Menpan.go.id

Tags: Arahan PresidenBupatiGubernurPenjabat Kepala Daerahtjahjo kumolowali kota
Berita Sebelumnya

Bertemu Para CEO AS, Jokowi Undang Pelaku Bisnis Berinvestasi di Indonesia

Berita Selanjutnya

Menag Minta Penggunaan Produk Dalam Negeri Dioptimalkan

Rekomendasi Berita

aksi cepat tanggap
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved