Indonesiainside.id, Bogor – Pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Makkah semakin dekat. Persiapan pun terus dimatangkan baik oleh Pemerintah maupun masing-masing individu jamaah. Informasi terbaru, jamaah haji Indonesia akan menempati penginapan terjauh di Makkah dengan jarak 4 kilometer (Km) dari Masjidil Haram.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk akomodasi di Madinah, dipastikan jamaah akan menempati hotel di wilayah Markaziyah dengan jarak terjauh 650 meter dari Masjid Nabawi. Di Makkah, jarak terjauh hotel jamaah adalah 4 km dari Masjidil Haram.
Selama di Arab Saudi, lanjut Menag, jamaah akan menerima layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan juga kesehatan. “Untuk keperluan ibadah, kami sudah siapkan Bus Shalawat yang akan mengantar jamaah dari hotel ke Masjidil Haram pergi pulang,” kata Menag usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, dilansir Kemenag.go.id, Selasa (16/5/2022).
Rapat membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Untuk layanan katering, kata Menag, jamaah akan mendapatkan makan sebanyak 119 kali selama di Tanah Suci, baik di Madinah, Jeddah, Makkah, maupun pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Perlu diketahui, untuk konsumsi jamaah selama di penginapan di Makkah tidak disediakan. Jamaah biasanya hanya dijamu makanan katering saat pelaksanaan wukuf hingga mabit di Mina. Jamaah biasanya cari makan sendiri-sendiri selama di Makkah atau disiapkan katering oleh masing-masing biro haji yang mendampingi dengan biaya tambahan.
Perlu juga diketahui bahwa penginapan jamaah di Makkah bukan seperti di Madinah yang menempati hotel. Penginapan jamaah di Makkah merupakan rumah bertingkat dengan ratusan kamar yang disewa pemerintah dari pemilik atau warga Makkah. Setiap rumah sudah memiliki standar penginapan yang memadai.
“Intinya, pemerintah sudah siap melayani Jemaah haji, mulai dari berangkat hingga kembali ke Tanah Air,” tegas Menag di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).
“Kita sudah siapkan skemanya, termasuk terkait penerapan protokol kesehatan yang mempersyaratkan vaksin. Jemaah tahun ini harus sudah vaksin lengkap atau minimal sudah dua kali. Kita sudah ikhtiarkan hal ini,” sambungnya.
Menurut Menag, vaksin menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Ada dua ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi. Pertama, haji tahun ini dilakukan dengan ketentuan untuk mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi atau minimal sudah dua kali vaksin. Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Tahun ini, Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Kuota ini terdiri atas 92.825 haji regular dan 7.226 haji khusus. Jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 3 Juni dan pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama dilakukan pada 4 Juni 2022.
“Kemenag menjalin kerja sama dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji Indonesia,” jelas Menag.
Terkait layanan ibadah, pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah konsultan ibadah yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Mereka adalah para ahli yang memiliki pengetahuan keagamaan, khususnya di bidang ibadah haji.
Ditambahkan Menag, pemerintah juga sudah menyiapkan Klinik Kesehatan Haji baik di Makkah, Jeddah, dan Madinah, serta sejumlah pos layanan kesehatan. Sarana ini disiapkan untuk memberikan layanan kesehatan secara optimal kepada Jemaah.
Dalam kesempatan yang sama, Menag kembali menegaskan, informasi bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoaks. “Tidak benar kalau ada informasi yang mengatakan dana haji digunakan untuk keperluan membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Menurut Menag, selama ini, hasil optimalisasi dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru ikut mendukung pendanaan penyelenggaraan haji. Sehingga, biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji lebih ringan.
Menag kembali menegaskan bahwa sejak 2018, Kementerian Agama memang sudah tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji.
Hal senada disampaikan Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Menurutnya, seluruh pembiayaan haji sudah siap. Jumlah yang disediakan sudah sesuai dengan hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR. Untuk itu, BPKH sudah siap mentransfer dana tersebut untuk keperluan pembiayaan layanan akomodasi, transportasi, dan katering, melalui Kementerian Agama.
“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu 81,7 juta rupiah per jemaah atau totalnya 7,5 triliun rupiah, sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta. Jadi sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan disetujui DPR,” tandasnya. (Aza)