Indonesiainside.id, Jakarta – Sebanyak 828 petugas haji atau dikenal petugas haji nonreguler akan diberangkatkan ke Arab Saudi mulai akhir Mei 2022. Keberangkatan para petugas yang terdiri dari 524 unsur Kementerian Agama dan 304 unsur Kementerian Kesehatan ini akan bertolak sebelum keberangkatan jamaah haji Reguler pada awal Juni 2022.
Para petugas haji tengah mengikuti Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Para petugas haji yang akan bermukim di Makkah atau Madinah lebih dari 2 bulan tersebut direkrut sebagai petugas di tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tingkat provinsi maupun tingkat pusat tahun 2020.
“Begitu juga petugas pelayanan kesehatan, telah melalui seluruh proses serupa mulai dari Dinkes Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi maupun pusat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Rabu (18/5/2022).
Dalam laporannya menyebut bimbingan teknis Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi ini adalah untuk menyiapkan petugas PPIH Arab Saudi yang memiliki kompetensi, berupa kemampuan pengetahuan, keterampilan sikap dan perilaku sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melaksanakan tugas secara profesional, agar dapat melayani jemaah haji secara efektif dan efesien, meliputi pelayanan umum, bimbingan ibadah, dan kesehatan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlidungan kepada jemaah haji Indonesia.
“Sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya dengan nyaman, aman, tertib dan mendapatkan haji yang mabrur,” katanya.
Mengingat adanya pandemic Covid-19 Tahun 2020 dan Tahun 2021, dan berdasarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020 dan KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, hal ini juga berdampak kepada penundaan keberangkatan petugas haji.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Arab Saudi memberikan Kuota Jemaah Indonesia sebanyak 100.051 dan Kuota Petugas Haji sebanyak 1.901 orang. Hal ini berdampak kepada penyesuaian atau pengurangan sebanyak 2.299 dari kuota semula sebanyak 4.200.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta petugas haji harus bisa memberikan penjelasan terkait persyaratan haji yang ditetapkan Saudi. Hal ini didasari banyaknya informasi yang salah terkait kebijakan-kebijakan persyaratan haji yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Jadi, kata Menag, syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Saudi ini harus dipenuhi. Tidak boleh ada kecurangan dengan berbagai modus. “Saya tidak mau ada kejadian itu,” tegasnya saat membuka Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
“Kita semua harus mampu menangkal hoaks. Petugas haji harus memberikan penjelasan terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi sehingga tidak ada spekulasi,” katanya.
Menag mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Menteri Haji Saudi terkait persyaratan yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya. ketentuan itu berlaku untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Dia juga meminta petugas memberikan layanan terbaik kepada para jamaah haji.
Tugas dan Fungsi Petugas Haji Arab Saudi
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi memiliki fungsi, pembinaan, pelayanan dan perlindungan, dengan jenis layanan yaitu:
- Bimbingan Ibadah, Konsultan Bimbingan Ibadah
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Tranportasi
- Media Center Haji
- Keamanan dan dan P3JH
- Layanan Kesehatan
- Kesekretariatan
- dan Pimpinan
Bimbingan Teknis berlangsung selama 6 (enam) hari mulai tanggal 16-22 Mei 2022 bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Berikut jadwal keberangkatan para petugas haji sesua tugas dan penempatan mereka:
- Petugas tim advance (kadaker, sekretaris, kabid) bertugas selama 90 hari di Arab Saudi. Mereka berangkatan H-7 atau H-8 sebelum jamaah haji tiba, yakni 27-28 Mei 2022. Kepulangan mereka direncanakan pada 21-22 Agustus 2022.
- Daker Bandara dan Daker Madinah bertugas selama 76 hari. Rencana keberangkatan diperkirakan pada 31 Mei-1 Juni 2022 dan kepulangan 16-17 Agustus 2022.
- Daker Makkah bertugas selama 62 hari. Rencana berangkat pada 7-8 Juni 2022, dan pulang 7 Agustus 2022.
- Tim Penilaian Kinerja Tahap I bertugas selama 45 hari. Berangkat pada 10 Juni 2022 dan pulang pada 25 Juli 2022.
- Pengendali (Dirjen dan Para Direktur) bertugas selama 50 hari. Berangkat pada 18 Juni 2022, dan pulang pada 6 Agustus 2022.
- Amirul Haji dan Rombongan bertugas selama 25 hari. Rencana keberangkatan pada 30 Juni 2022 dan pulang pada 25 Juli 2022.
- Tim Penilaian Kinerja Tahap 2 betugas selama 50 hari, berangkat pada 5 Juli 2022 dan pulang pada 21 Agustus 2022.
- PPIH Kloter berangkat dan pulang bersamaan dengan jemaah haji dengan masa tugas selama 42 hari. (Aza)