Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pastikan dana jemaah haji tidak digunakan untuk kepentingan lain selain keperluan pemberangkatan ibadah haji.
“Banyak berita tidak benar terkait penggunaan dana jamaah haji. Misalnya, ada yang menyebut untuk membantu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Saya pastikan ini berita bohong dan ini merupakan fitnah besar,” ujar Menag di Jakarta, dilansir Kemenag.go.id, Selasa (17/05/2022).
Menurut dia, justru pemerintah melalui (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mensubsidi biaya haji bagi jamaah.
Menurut Menag, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih 81 juta, justru disubsidi oleh pemerintah melalui BPKH. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar sebesar kurang lebih 39 juta rupiah.
Selain tentang dana haji, Menag juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisir.
Untuk diketahui, dana subsidi untuk jamaah sebenarnya dari uang jamaah haji juga yang sudah disetor bertahun-tahun. Total biaya pelaksanaan ibadah haji per jamaah mencapai Rp81,4 juta. Namun, setiap jamaah haji hanya dibebani pembayaran sebesar Rp39,886 juta. Selebihnya, Rp41,053 juta per jamaah dibayarkan dari nilai manfaat yang telah disetorkan setiap jamaah haji selama bertahun-tahun dalam daftar tunggu.
Komisi VIII DPR RI menilai ummat perlu tahu adanya nilai manfaat yang telah disetorkan jamaah haji tersebut untuk menutupi sebagian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan total sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Nilai manfaat itu diambil dari setoran awal dana haji sebesar Rp25 juta pada saat pendaftaran haji.
“Kami ingin agar Kemenag mengedukasi masyarakat luas bahwa ada nilai manfaat yang cukup besar bagi jemaah, sehingga rata-rata tiap jemaah hanya membayar Rp39.886.009,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat mengunjungi Asrama Haji Transit Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara, Sinduadi, Mlati, Sleman, dilansir laman di Kemenag RI, Minggu (17/4/2022).
Hal ini menurutnya cukup penting dijelaskan agar jamaah mengetahui dana haji yang telah disetorkan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah. “Itu pun bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020, selisih Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 4,6 juta tidak dibebankan kepada jemaah,” ungkap Diah. (Aza)