Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Eko Pujianto
Kamis, 19 Mei 2022 11:59 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Antara

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyatakan banyak partai politik (parpol) yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya berpotensi mengganggu praktik demokrasi.

“Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat parpol salah satu pilar demokrasi,” kata Yasonna.

Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.

Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.

Baca Juga:

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

Jalan Terjal Demokrasi

Peningkatan layanan itu di antaranya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah memanfaatkan teknologi digital.

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government atau layanan pemerintahan digital,” kata Yasonna.

Yasonna menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” katanya.(Nto/Infopublik.id)

Tags: demokrasikemenkumhammenkumhamParpolYasonna Laoly
Berita Sebelumnya

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Berita Selanjutnya

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

Rekomendasi Berita

aksi cepat tanggap
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved