Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

Eko Pujianto
Selasa, 24 Mei 2022 15:23 WIB
Harun Masiku. Foto: Istimewa

Harun Masiku. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Harun Masiku hingga kini raib, seakan-akan hilang ditelan bumi. Dua tahun sudah kader PDIP itu menjadi buron dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri cs belum  juga menemukan jejaknya. Padahal di kasus-kasus lainnya, lembaga antirasuah ini sebegitu sakti mandraguna.

Harun Masiku, adalah tersangka kasus penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkap setidaknya tiga alasan kenapa Harun Masiku tak bisa ditangkap saat dirinya masih menjabat sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha. Dalam cuitan itu, Novel Baswedan mengungkap sejumlah hal yang tidak diketahui publik selama ini.

Baca Juga:

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

“Setidaknya ada 3 hal penting yang menjadi masalah,” cuit Novel Baswedan, Selasa (24/5).

Yang mengagetkan publik, Novel menyatakan adanya intimidasi terhadap tim penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Namun ironisnya, intimidasi itu ternyata dibiarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri Cs.

“1. Pada saat tim KPK melakukan OTT thd kasus tsb, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja,” katanya.

Selain itu, juga ada perintah yang membuat tim penyidik tidak bisa membongkar kasus tersebut. Tim KPK dilarang menyelidiki kasus itu.

“2. Tim yang melakukan penangkapan tsb dilarang utk yg melakukan penyidikan (brgkl krn dianggap tdk bisa dikendalikan). Skrg org2 tsb telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk,” tutur Novel.

Novel Baswedan juga mengungkap sebuah ironi lainnya yang dialami tim penyidik saat itu, yakni malah mendapatkan semacam ‘hukuman’.  Tim penyidik KPK juga diusahakan untuk disingkirkan melalui berbagai cara. Dan..akhirnya berhasil.

“3. Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru “diberi sanksi”. 1 anggota Polri dikembalikan (walaupun tdk berhasil), 1 dari kejaksaan dikembalikan & bbrp pegawai Dumas dipindah tugaskan oleh Firli dkk.”

“Bbrp lainnya disingkirkan dgn proses TWK,” tegasnya. (Nto)

Tags: firli bahuriHarun Masikukasus harun masikuKPKNovel Baswedan
Berita Sebelumnya

Dinilai Kode Keras Dukung Ganjar Pranowo, Ketum Projo: Ojo Kesusu

Berita Selanjutnya

Jelang Idul Adha, Wabah PMK Jangan Jadi Alasan Impor Sapi dan Kerbau

Rekomendasi Berita

aksi cepat tanggap
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved