Indonesiainside.id, Jakarta — Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak., menanggapi penunjukan Menko Maritim dan Investasi untuk menangani masalah minyak goreng menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan Jokowi–Ma’ruf Amin.
Menurut Amin, berdasarkan tupoksinya, masalah minyak goreng menjadi urusan Menko Perekonomian. Dari sudut pandang manapun, baik masalah hulu (CPO) maupun hilir (minyak goreng) itu menjadi domain Kemenko perekonomian.
“Apakah Jokowi tidak percaya dengan Airlangga Hartarto yang menjadi Menkonya, atau Airlangga Hartarto dianggap gagal? Ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat”, tegas Amin.
Di sisi hilir, lanjut Amin, untuk industri minyak goreng menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian, sedangkan urusan distribusi dan perdagangan minyak goreng baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor menjadi domain Kementerian Perdagangan.
Sementara itu sisi hulu (produksi CPO) kementerian yang mengurusi adalah Kementerian Pertanian. Ketiga kementerian tersebut berada dilingkup Kemenko Perekonomian bukan Kemenkomarves.
Tata kelola pemerintahan menjadi keluar dari tupoksinya justru karena kebijakan presiden sendiri. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Kesannya jadi suka-suka”, ujar Amin.
Wakil Rakyat dari Dapil Jatim VI itu juga menilai, penunjukan LBP, selain dari Tupoksi juga menyiratkan dua kemungkinan, yakni adanya kondisi kegawatan yang tidak bisa ditangani secara biasa oleh pemerintah (khususnya dua menteri terkait), atau kemungkinan kedua, Jokowi menyerah dan tidak mampu menangani menyelesaikan masalah ini.
“Bagaimana pun Presiden punya semua instrumen untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Baik instrumen hukum, ekonomi, maupun politik, mengapa instrumen yang ada tidak digunakan?, ” tanya Amin.
Amin juga menilai ada potensi konflik kepentingan atas penunjukan Luhut untuk menyelesaikan masalah Minyak Goreng ini karena adanya kedekatan LBP dengan pengusaha sawit. (Aza)