Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Luhut Ditunjuk Tangani Krisis Minyak Goreng, PKS: Jokowi Abaikan Good Government

Azhar Azis
Rabu, 25 Mei 2022 10:28 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak. Foto: fraksi.pks.id

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak. Foto: fraksi.pks.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta — Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak., menanggapi penunjukan Menko Maritim dan Investasi untuk menangani masalah minyak goreng menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan Jokowi–Ma’ruf Amin.

Menurut Amin, berdasarkan tupoksinya, masalah minyak goreng menjadi urusan Menko Perekonomian. Dari sudut pandang manapun, baik masalah hulu (CPO) maupun hilir (minyak goreng) itu menjadi domain Kemenko perekonomian.

“Apakah Jokowi tidak percaya dengan Airlangga Hartarto yang menjadi Menkonya, atau Airlangga Hartarto dianggap gagal? Ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat”, tegas Amin.

Di sisi hilir, lanjut Amin, untuk industri minyak goreng menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian, sedangkan urusan distribusi dan perdagangan minyak goreng baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor menjadi domain Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

Sementara itu sisi hulu (produksi CPO) kementerian yang mengurusi adalah Kementerian Pertanian. Ketiga kementerian tersebut berada dilingkup Kemenko Perekonomian bukan Kemenkomarves.

Tata kelola pemerintahan menjadi keluar dari tupoksinya justru karena kebijakan presiden sendiri. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Kesannya jadi suka-suka”, ujar Amin.

Wakil Rakyat dari Dapil Jatim VI itu juga menilai, penunjukan LBP, selain dari Tupoksi juga menyiratkan dua kemungkinan, yakni adanya kondisi kegawatan yang tidak bisa ditangani secara biasa oleh pemerintah (khususnya dua menteri terkait), atau kemungkinan kedua, Jokowi menyerah dan tidak mampu menangani menyelesaikan masalah ini.

“Bagaimana pun Presiden punya semua instrumen untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Baik instrumen hukum, ekonomi, maupun politik, mengapa instrumen yang ada tidak digunakan?, ” tanya Amin.

Amin juga menilai ada potensi konflik kepentingan atas penunjukan Luhut untuk menyelesaikan masalah Minyak Goreng ini karena adanya kedekatan LBP dengan pengusaha sawit. (Aza)

Tags: Good Governmentjokowikrisisminyak gorengPKS
Berita Sebelumnya

Program Tambah Daya di Aplikasi PLN Mobile Berakhir 31 Mei 2022

Berita Selanjutnya

Relawan Rasa Partai dan Merasa Jadi Penentu Pilpres, Bagaimana Kekuatan Projo jika Jadi Parpol?

Rekomendasi Berita

aksi cepat tanggap
Headline

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

6 Juli 2022
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved