Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Program Tambah Daya di Aplikasi PLN Mobile Berakhir 31 Mei 2022

Azhar Azis
Rabu, 25/05/2022 10:07
Ilustrasi mengisi token listrik PLN di KWH meter pelanggan. Foto: Antara

Ilustrasi mengisi token listrik PLN di KWH meter pelanggan. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – PT PLN (Persero) mengajak masyarakat memanfaatkan program penambahan daya di aplikasi PLN Mobile, yang bakal berakhir pada 31 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Senior Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Martindar Jalu Respati, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

“Bagi pelanggan golongan tarif rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan, silakan manfaatkan program tambah daya dari daya awal 450 Volt Ampere (VA) menjadi 2.200 VA hingga 11.000 VA,” kata Martindar.

Menurutnya, pelanggan dapat mengunduh aplikasi PLN Mobile yang ada di jaringan gawai. Di aplikasi milik PLN itu, pelanggan tidak hanya mendapatkan beragam tawaran potongan harga dan fasilitas tambah daya, tetapi juga informasi mengenai layanan.

Baca Juga:

Asosiasi: Industri Semen Harus Masuk Skema BLU Batu Bara

Sediakan Tampilan Berbahasa Inggris, Qara’a Kembangkan Artificial Intelligence

Tawaran yang saat ini tersedia di PLN Mobile salah satunya Promo Lebaran Ceria.

“Khusus untuk Promo Lebaran Ceria (di PLN Mobile), PLN mensyaratkan adanya transaksi minimal Rp100.000 yang dilakukan melalui marketplace PLN Mobile sehingga tak hanya memperoleh fasilitas tambah daya dengan potongan harga, tetapi pelanggan juga membantu pemberdayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” kata Martindar.

Sejauh ini, ada 768 pelanggan yang telah memanfaatkan tawaran di PLN Mobile itu. Martindar berharap tawaran itu dapat dimanfaatkan lebih banyak pelanggan sebelum masa berlaku promosi berakhir pada 31 Mei 2022.

Ragam tawaran itu merupakan salah satu cara PLN memperkenalkan aplikasi PLN Mobile ke pelanggan. Di Bali, PLN Mobile telah diunduh dan digunakan oleh 606.937 pelanggan.

Martindar berharap aplikasi itu dipergunakan seluruh pelanggan, karena ada banyak layanan yang dapat diakses secara mandiri, misalnya pencatatan kWh meter.

“Saat ini yakni tanggal 24 hingga tanggal 27, merupakan periode pencatatan kWh meter di mana pelanggan dapat melakukannya secara mandiri tanpa perlu lagi menunggu petugas datang ke rumah dengan memanfaatkan fitur SwaCam,” katanya.

Fitur SwaCam atau teknologi pemindai yang memudahkan pelanggan melaporkan besaran kWh listriknya.

Informasi mengenai kWh listrik perlu dilaporkan karena itu memengaruhi jumlah tagihan listrik tiap bulannya.

Menurut Martindar, teknologi pemindai SwaCam itu meningkatkan transparansi pemakaian listrik terutama bagi pelanggan sehingga mereka dapat memperkirakan tagihan listrik pada bulan berikutnya.

“Animo pelanggan yang memanfaatkan fitur ini meningkat setiap bulannya, setidaknya lebih dari 1.500 pemilik akun PLN Mobile telah melaporkan penggunaan listriknya melalui fitur SwaCam ini,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggan juga dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk membayar tagihan listrik, membeli token listrik, mengajukan pemasangan listrik baru, melayangkan aduan, dan mengunduh majalah PLN Magazine yang memuat berbagai informasi kelistrikan.

Sumber: Infopublik.id

Tags: aplikasiPLNPLN MobileTambah Daya
Berita Sebelumnya

Jamaah Haji Asal Jabar Terbanyak, Kloter 1 Berangkat 4 Juni

Berita Selanjutnya

Luhut Ditunjuk Tangani Krisis Minyak Goreng, PKS: Jokowi Abaikan Good Government

Rekomendasi Berita

Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka
Headline

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang
Hukum

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi
Headline

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022
ICT Watch Peringatkan Bahaya Mengumbar Data Pribadi di Medsos
Headline

Generasi Muda Diminta Jadi Pelopor Perlindungan Data Pribadi

18/08/2022
Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia
Headline

Puan: Ketidakpastian Bayangi Indonesia

18/08/2022
Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam
Narasi

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

18/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Babak Baru Korupsi Dana Hibah Banjir, Kejagung Tahan Empat Tersangka

Peringatan Banjir Bandang di London, Warga Diimbau Amankan Dokumen Penting

18/08/2022 18:57
Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

Masuk Surga Dengan Rp 25 Ribu!

18/08/2022 15:19
Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

Berbahaya bagi Masyarakat Umum, Ribuan Obat Tak Berizin Disita di Kabupaten Tangerang

18/08/2022 15:09
Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

Bocah Pemakan Semen dan Pasir Memprihatinkan, Dirujuk ke Dokter Spesialis Anak dan Gizi

18/08/2022 15:00
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved