Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Pelaku Penembakan Massal New York Hadapi Tuduhan Terorisme

Eko Pujianto
Kamis, 02/06/2022 14:39
Payton Gendron di persidangan - Tangkapan layar

Payton Gendron di persidangan - Tangkapan layar

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Juri pengadilan Amerika mendakwa pria kulit putih yang diduga membunuh sepuluh orang kulit hitam dalam serangan rasis di supermarket Buffalo atas tuduhan terorisme domestik dan kejahatan kebencian. Dia terancam hukuman seumur hidup di penjara.

Payton Gendron akan didakwa dengan 25 dakwaan baru pada hari Kamis, yang menambahkan dakwaan pembunuhan sebelumnya yang disusun dengan tergesa-gesa dalam beberapa jam setelah insiden 14 Mei.

Remaja berusia 18 tahun itu kini telah didakwa dengan percobaan pembunuhan terhadap tiga orang yang tertembak tetapi selamat dari serangan itu, serta melakukan kejahatan dengan senjata.

Jaksa mengatakan kepada hakim pada 20 Mei bahwa dewan juri telah memilih untuk menuntut Gendron, tetapi mereka tidak akan mengungkapkan tuduhan karena kasusnya masih tertunda.

Baca Juga:

Penulis Ayat-Ayat Setan Dalam Kondisi Kritis Setelah Ditikam

TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika

Brian Parker, pengacara Gendron, mengatakan dia belum melihat dakwaan dan tidak bisa berkomentar, mencatat bahwa pengadilan telah melarang jaksa dan pembela untuk membahas masalah ini secara terbuka.

Dari sifat kejahatan yang mengerikan dan jumlah korban yang ada, kemungkinan sudah menjamin hukuman seumur hidup bagi Gendron jika terbukti bersalah. New York tidak memiliki ancaman hukuman mati.

“Pria ini dimotivasi oleh kebencian terhadap orang-orang yang tidak pernah dia temui tanpa alasan selain warna kulit mereka,” kata pengacara Buffalo John Elmore, yang mewakili keluarga korban Katherine “Kat” Massey, 72, dan Andre Mackniel, 53. Elmore mengatakan dia mengharapkan hukuman dalam setiap hitungan kerugian.

Setelah pembantaian massal yang menargetkan orang-orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas, mantan Gubernur Andrew Cuomo mengusulkan undang-undang kejahatan rasial terorisme domestik pada Agustus 2019. Setelah serangan terhadap sebuah rumah rabi di Munsey, New York, “Undang-Undang Terorisme Domestik Kejahatan Kebencian Josef Neumann” ditandatangani menjadi undang-undang pada 3 April 2020, dan mulai berlaku pada 1 November 2020.

Undang-undang tersebut dibangun di atas undang-undang terorisme domestik sebelumnya yang diberlakukan setelah serangan teroris 9/11, yang terutama ditujukan untuk memerangi ekstremisme internasional.(Nto)

Tags: AmerikaPayton Gendronpenembakan massalTerorismeterorisme kulit putih
Berita Sebelumnya

Muhammadiyah Undang Letto dan Najwa Shihab Meriahkan Muktamar di Solo

Berita Selanjutnya

Kapten Jack Sparrow Menang, Netizen Ramaikan Medsos

Rekomendasi Berita

Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas
Headline

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?
Headline

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar
Headline

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022
Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok
Headline

Inilah Nama Lengkap Anggota Paskibraka di Istana Negara Besok

16/08/2022
Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?
Headline

Jika Pembatasan Pipa Air Berlaku akibat Kekeringan, Bagaimana Nasib Penduduk Inggris?

16/08/2022
Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri
Headline

Kejagung Diminta Kerja Sama dengan China Jika Apeng Tidak Serahkan Diri

15/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
100 Ribu Kendaraan dari Jakarta Masih Berada di Jateng dan Jabar

Syarat Perjalanan Terbaru Satgas COVID-19, Baca Dulu Sebelum Berpergian

16/08/2022 14:14
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved