Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Kegiatan Skala Besar Harus Dapat Rekomendasi Satgas, Peserta Dewasa Wajib Vaksinasi Booster

Azhar Azis Oleh Azhar Azis
Rabu, 22/06/2022 12:45
Tim Satgas Covid-19 Unhas mencatat sebanyak 25 pegawai Universitas Hasanuddin (Unhas) terpapar virus corona usai dilakukan tes massal pada 16-17 Juni 2020. Foto: Antara

Tim Satgas Covid-19 Unhas mencatat sebanyak 25 pegawai Universitas Hasanuddin (Unhas) terpapar virus corona usai dilakukan tes massal pada 16-17 Juni 2020. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022, bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman Covid-19.

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” demikian didefinisikan dalam SE, dilansir Setkab.go.id.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga:

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku juga memaparkan beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Secara khusus, Wiku meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” katanya. (Aza)

Tags: BoosterDewasaRekomendasiSkala Besarvaksinasi
Previous Post

Ilmuwan Temukan Ikan Pari Raksasa di Sungai Mekong

Next Post

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Berita Terkait

Inklusi Ekonomi Syariah, LinkAja Syariah Diharap Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan
Ekonomi

Inklusi Ekonomi Syariah, LinkAja Syariah Diharap Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan

28/09/2023
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol
Headline

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

27/09/2023
Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Headline

Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

27/09/2023
Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras
Headline

Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras

27/09/2023
Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan Calon Anggota BPK
Headline

Kejahatan Online Merajalela, Puan Dorong Dilakukannya Patroli Siber

27/09/2023
Kiprah Anies Baswedan: Dari Presiden OSIS Se-Indonesia hingga Gubernur Indonesia
Headline

Kiprah Anies Baswedan: Dari Presiden OSIS Se-Indonesia hingga Gubernur Indonesia

27/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inklusi Ekonomi Syariah, LinkAja Syariah Diharap Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan

Inklusi Ekonomi Syariah, LinkAja Syariah Diharap Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan

Ekonomi
28/09/2023 07:42
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23
Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Headline
27/09/2023 16:51

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40
Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima

Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima

Ekonomi
22/09/2023 10:24
Warga Pulau Rempang Bantah Klaim Bahlil, Tetap Kukuh Menolak Digusur

Warga Pulau Rempang Bantah Klaim Bahlil, Tetap Kukuh Menolak Digusur

Headline
22/09/2023 16:35

Ikuti Kami

  • Mengisi hari-hari dengan kegiatan dan bermanfaat untuk masyarakat adalah bagian dari melaksanakan pesan Nabi Muhammad Saw. Teruslah beribadah, teruslah berbuat baik, seperti Nabi.Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023.#maulidnabi #maulidnabimuhammadsaw #nabimuhammad #rasulullah #indonesiainside
  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved