Indonesiainside.id, Jakarta –Ada tiga golongan atau kriteria jamaah haji yang bisa dibadalhajikan. Ketiganya adalah jamaah haji yang wafat, sakit dan tidak dapat disafariwukufkan, serta jamaah haji yang mengalami gangguan jiwa.
Badal haji adalah menggantikan seseorang untuk menjalankan ibadah haji karena alasan tertentu. Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji dan menjadi bagian dari layanan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menyebutkan, tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dipantau di laman resmi Kemenag, Sabtu (24/6/2022).
Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Ada beberapa tahap yang harus dilalui, yakni:
- Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
- Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.
- Petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
- Petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
- Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji.
- PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
- Sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.
Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jamaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jamaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui watshap center di nomor +966 503 5000 17. (Aza)