Indonesiainside.id, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup dan mencanut izin tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan Press Conference pada Rabu (29/06/2022).
“Terkait penyelenggaraan unit usaha Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, kemarin malam sudah diputuskan, kami dari Pemda Kabupaten Tangerang akan mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati, dilansir Diskominfo Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, penutupan dan pencabutan izin tersebut dilakukan mengingat kasus promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh pihak Holywings ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah
Kabupaten Tangerang.
“Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tapi juga terhadap Penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang di mana pada pasal 2 ayat 1 yang berisi unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran disekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya,” ujarnya.
Adapun tiga outlet Holywings yang akan dilakukan penutupan dan pencabutan ini yakni :
1. Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City
2. Holywings yang berlokasi di Gading Serpong
3. Holywings yang berlokasi di Lippo Karawaci
“Hari ini surat penutupan akan dikirimkan kepada pemegang pengelola 3 holywings di Kabupaten Tangerang, dan langsung akan kami lakukan penutupan dan penyegelan,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Aza)