Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Muhaimin Iskandar atau Gus Ami meminta pemerintah untuk memulihkan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Hal ini setelah izin ponpes itu dibekukan oleh Kementerian Agama akibat kasus yang menimpa putra pendirinya.
Permintaan Ketum PKB Gus Ami atau Cak Imin untuk memulihkan izin Ponpes Shiddiqiyyah tersebut disampaikan melalui akun Twitter-nya yang diunggah dari Mekah, Minggu 10 Juli 2022. Seperti diketahui, Cak Imin tengah menunaikan ibadah haji tahun ini.
Hal ini disampaikannya setelah membaca permintaan wali santri dan pengurus Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
“Membaca permintaan wali santri dan pengurus pesantren assidiqiyah Ploso Jombang Jatim, saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan ijin kembali,” tulis Cak Imin, @cakimiNOW.
Cak Imin juga meminta pemerintah untuk segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
“Agar masa depan para santri tertangani,” ujarnya.
Cak Imin juga menyatakan agar jangan sampai sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah.
“Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dikatakn Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.(Nto)