Indonesiainside.id, Jakarta – Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis yang sempat ramai disuarakan perlu pertimbangan pakar kesehatan dan hasil penelitian medis. Kedua faktor itu harus menjadi dasar utama.
“Sebuah bahan harus benar-benar diteliti dari sisi khasiat terhadap sebuah penyakit dan sisi keamanan obat jika dikonsumsi,” kata anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, dikutip Senin (11/7).
Selain itu, sisi pengawasan amat vital sebab dalam berbagai hal dan kebijakan publik, lemahnya pengawasan masih menjadi persoalan serius.
“Dalam berbagai kebijakan, PR besar kita kan selalu di pengawasan,” kata Kurniasih Mufidayati.
“Ingat ya kalaupun sedang tahap riset, ini hanya untuk kepentingan riset kesehatan bukan untuk yang lain. Jangan sampai ini digiring menjadi gerakan untuk legalisasi ganja secara keseluruhan,” tegas Kurniasih Mufidayati.
Jika kemudian hari ditetapkan sebagai obat, maka semua proses perizinan untuk bisa diedarkan termasuk dalam pengawasan peredaran harus ketat dan taat aturan.
Mitra Komisi IX yakni Kemenkes dan BPOM, dalam berbagai kasus kebocoran obat di masyarakat masih terjadi. Belum lama ini ada warga yang membeli obat secara daring langsung ditangkap aparat karena obatnya masuk golongan psikotropika.
“Pertanyaannya kenapa bisa dijual bebas di market place? Berarti masih banyak lubang dalam pengawasannya,” ungkap Kurniasih.
Kurniasih menyebut dalam dunia medis, perlu ketelitian dan kehati-hatian dengan tetap berdasarkan riset yang mendalam untuk bisa dengan aman dipakai sebagai obat.
Selain itu ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui sebuah hasil penelitian bisa disebut obat dan digunakan dalam pengobatan.
“Ada fase penelitian, ada uji pra klinis, ada uji klinis, ada perizinan dan ada pengawasan sehingga kita pastikan memang obat yang beredar aman dan yang penting memiliki khasiat,” kata Kurniasih Mufidayati. (Nto)