Indonesiainside.id, Makkah – Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa musim umrah baru akan dimulai dari 1 Muharram 1444 untuk jamaah yang datang dari luar Kerajaan. Perjalanan umrah kali ini sudah tidak memerlukan lagi syarat vaksin Covid-19 atau pun PCR. Adapun ketentuan vaksin lainnya diserahkan ke kebijakan masing-masing negara.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan bahwa mereka yang hadir di Kerajaan dapat memperoleh izin untuk umrah mulai Senin, 19 Dzul Hijjah 1443, sementara umrah akan dilanjutkan mulai Selasa, 20 Dzul Hijjah 1443. Beberapa tindakan pencegahan seperti mewajibkan vaksin COVID-19 dan tes PCR telah dihapus dan Jamaah di atas usia 5 tahun dapat memperoleh izin Umroh dari Aplikasi Eatmarna. Anak-anak di bawah usia 5 tahun dapat menemani orang tua untuk sholat di Dua Masjid Suci. (Aza/ Haramain Sharifain)