Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Minggu, 7 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Habib Rizieq Bebas, Langsung Menuju Petamburan

Eko Pujianto
Rabu, 20/07/2022 10:06
Momen saat Habib Rizieq di Petamburan - Dok: istimewa

Momen saat Habib Rizieq di Petamburan - Dok: istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi telah bebas dari tahanan hari ini. Pembebasan HRS ini setelah Dia dinyatakan layak mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini.

Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.

“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti kepada sejumlah media, Selasa (20/7).

Rika melanjutkan, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Habib Rizieq juga telah keluar dari tahanan pada pagi tadi sekitar pukul 06.45 WIB.

Baca Juga:

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

Waketum MUI Tanggapi Bebasnya Habib Rizieq

“Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” kata Rika.

Kabar bebasnya HRS juga disampaikan oleh pengacaranya Aziz Yanuar. Menurutnya, Habib Rizieq akan langsung menuju ke rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

“Iya kumpul dengan keluarga,” kata Aziz Yanuar.

Diketahui Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Habib Rizieq Shihab menjalani hukuman atas beberapa putusan pengadilan. Yakni, Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Juga, Tindak Pidana III (berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(Nto)

 

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabHabib rizieq syihab
Berita Sebelumnya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (2): Stigma Wahhabi dan Jahhali

Berita Selanjutnya

Waketum MUI Tanggapi Bebasnya Habib Rizieq

Rekomendasi Berita

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini
Headline

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022
Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong
Headline

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
Waktu Subuh, Junub dan tetap Puasa
Headline

Fikih Niat Menurut KH. Lanre Said

07/08/2022
Komandan Pasukan Elit Iran: Israel Akan Bayar Mahal Kejahatannya
Headline

Komandan Pasukan Elit Iran: Israel Akan Bayar Mahal Kejahatannya

06/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022 17:03

Risalah

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022
3 Tingkat Dibolehkan dalam Membaca Qur’an, 2 Kesalahan Bacaan yang Dilarang
Headline

Homoseks: Perbuatan Keji dan Dosa Besar

13/07/2022

Berita Terkini

Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022 21:44
Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

Kembangkan Sekolah Sepak Bola, Bupati Zaki Bangun 28 Stadion Mini

07/08/2022 17:03
Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022 15:03
India Kembali Buka Masjid

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022 14:54
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved