Indonesiainside.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022).
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menambak seperti dilaporkan awal. Persitiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal dunia atas perintah FS,” katanya.
Kapolri menyampaikan perkembangan terbaru kasus penembakan tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polri menyampaikan seterang-terangnya.
“Agar tidak ada yang diragukan, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ini amanah yang saat ini dan kemarin kita laksanakan,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Yang pertama adalah Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kedua, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Satu orang lainnya, Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan seorang tersangka lainnya sebagai sopir Putri Candrawathi berinisial K.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. 25 personel ini antara lain 3 jenderal bintang satu, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira pertama, serta bintara dan tamtama 5 personel. (Aza)