Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai pemerintah masih kurang perhatian terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik di pondok pesantren (ponpes) dan madrasah swasta. Menurut dia, Pemerintah harus hadir dengan membantu para kiai, guru, dan ustadz baik di pondok pesantren maupun madrasah swasta. Mereka juga harus memperoleh taraf hidup yang memadai.
“Kami menangkap keresahan para pengelola pendidikan hingga tenaga pendidik, khususnya di madrasah swasta, ponpes, dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya, yang mengeluhkan kurangnya kehadiran negara di tengah-tengah mereka,” kata Bukhori di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dia mengatakan, masih banyak para kiai, ustadz, atau guru yang hidup dalam kondisi memprihatinkan karena honorarium yang mereka peroleh tidak cukup untuk biaya hidup mereka. Meskipun mereka tidak menuntut untuk diperhatikan, namun ini perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah.
Desakan legislator PKS dapil Jateng 1 ini disampaikan setelah menerima keluh kesah para pengasuh pondok pesantren maupun guru madrasah swasta dari konstituennya di Kabupaten Kendal dalam acara bertajuk Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Kabupaten Kendal, Minggu (4/9/2022). Selain menyoroti kurangnya perhatian pemerintah, lulusan ponpes Tsamratul Hidayah Jepara ini juga menyoroti isu kepemilikan lahan yang ditempati satuan kerja Kementerian Agama di daerah.
“Kami menemukan sebagian madrasah negeri yang ternyata sampai saat ini masih menempati tanah milik pemerintah daerah setempat. Dari kesaksian yang kami peroleh, hal ini yang membuat pihak madrasah mengalami kesulitan untuk melakukan pengembangan secara fisik. Selain madrasah, separuh dari jumlah KUA di Jawa Tengah juga berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah,’ ujarnya.
Anggota Komisi Agama DPR ini mengatakan, pihaknya akan mendorong Kementerian Agama supaya bisa memperhatikan isu kepemilikan lahan ini agar diadvokasi melalui forum resmi lintas kementerian/lembaga.
“Kami akan sampaikan ini dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama. Kami akan mendorong Menteri Agama untuk membenahi isu kepemilikan tanah ini bersama kementerian terkait semisal Kemenkeu, Kemendagri, dan Kementerian ATR/BPN melalui mekanisme rapat koordinasi K/L atau rapat kabinet,” katanya. (Aza)