Indonesiainside.id, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” sebut Politisi Fraksi PKS ini saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9).
Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.
Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup. Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.
“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Haris.
Sementara itu Menkominfo, Johhny G Plate, menuturkan bahwa hari ini menjadi momentum bersejarah yang ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, platform media sosial dan masyarakat Indonesia.
Ini karena beleid ini merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
UU Perlindungan Data Pribadi juga menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Politisi Partai Nasional Demokrat ini juga menuturkan, UU Perlindungan Data Pribadi sedianya akan memperkuat kewenangan dan peran pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban yang memproses data pribadi baik oleh badan publik maupun swasta.
“Dari sisi hukum, UU ini dapat dimaknai kehadiran payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif,” ucap Johnny Plate.
Dan lebih dari itu, katanya, UU ini akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan baru masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya dan menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
“Sebagai kebiasaan baru atau new habit seiring kemajuan teknologi yang pesat,” kata Johnny dilansir BBC.
Sebagai tambahan, Johhny menyebut sejak tahun 2019 pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran data pribadi. Dengan rincian, 41 laporan dari lingkup swasta, 26 laporan dari lingkup badan publik. Dari 67 aduan itu, 19 di antaranya bukan pelanggaran dan 15 masih dalam proses penelusuran.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.(Nto)