Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mencari pendapat independen soal kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini seiring pernyataan tim hukum Gubernur Lukas Enembe yang menyebut kliennya sedang sakit.
“Kalau memang yang bersangkutan sedang dalam kondisi yang tidak fit sehingga tidak dapat mengikuti berjalannya proses penegakan hukum KPK bisa meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia untuk mengobjektifkan argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum saudara Lukas Enembe,” ujar Kurnia Ramadhana.
Sebelumnya, Alosius Renwarin, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, menyatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.
Menurut Kurnia, hal seperti itu bukanlah pertama kali dilakukan KPK karena sebelumnya lembaga antirasuah itu juga pernah meminta bantuan IDI ketika menangani perkara korupsi KTP-elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Terbukti kemudian jika Setya Novanto mengada-ada.
Dilanjutkannya, meski terbukti Lukas Enembe sakit maka itupun tidak bisa menghentikan langkah KPK menyidik perkara tersebut, karena berdasarkan aturan yang ada, KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Lukas hingga yang bersangkutan dianggap layak diperhadapkan dengan proses hukum.
Gubernur Papua Lukas Enembe diduga terlibat dalam dua kejahatan sekaligus yakni tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai USD 55 juta atau setara Rp560 milliar. Jumlah uang ini merupakan akumulasi duit yang disetor Enembe ke sana.(Nto)