Apa hukumnya bagi seorang laki-laki yang shalat di masjid, tetapi meninggalkan istrinya menunggu di dalam mobil, di luar masjid?
Pertanyaan di atas diajukan di laman fatwa dan tanya jawab Islam Web. Jawabannya, ternyata boleh bagi seorang laki-laki untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid jika dia mengkhawatirkan istrinya yang ditinggal sendirian di mobil atau di luar masjid. Ini juga tentu berlaku terutama bagi anak-anak yang dikhawatirkan sendirian di mobil, yang tidak memungkinkan diajak atau digendong masuk ke masjid.
Dijelaskan, jika istri dirugikan dengan tinggal sendirian di dalam mobil, dan dia takut istrinya akan menderita (mendapatkan gangguan), maka ini adalah lisensi yang memungkinkan dia untuk meninggalkan shalat berjamaah.
Disampaikan dalam al-Muhadhd oleh al- Shirazi : Bab: Jamaah jatuh dengan alasan, yaitu hal-hal … Di antaranya: ia takut membahayakan dirinya sendiri, atau uangnya, atau penyakit, dan dalilnya adalah: Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa mendengar seruan dan mengerjakannya, tidak menjawabnya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada alasan, mereka berkata: Wahai Rasulullah; Dan apa alasannya? Beliau bersabda: Takut atau sakit, antara lain: memiliki saudara yang sakit yang takut kehilangannya, karena melindungi seorang manusia lebih baik daripada memelihara suatu kelompok, dan di antaranya: memiliki saudara yang sakit yang takut akan kematiannya, (atau) karena ia lebih menderita karena kehilangan uang.
Hal yang sama juga ditemukan Al-Mughni oleh Ibn Qudamah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Alasan adalah ketakutan atau penyakit, dan ketakutan itu ada tiga jenis: takut akan diri sendiri, takut akan uang, dan takut akan keluarga.
Tetapi jika dia tidak takut bahaya dengan menjaganya di dalam mobil, maka hendaklah dia shalat berjamaah, jika dia mendengar adzan. (Aza)