Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengunjungi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek langsung pengujian obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirup yang diduga kuat mengandung EG dan EDG,” kata Muhadjir, Senin (31/10).
Ia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti.
“Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya,” kata Menko Muhadjir.
Hal ini menurutnya bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana.
Menko Muhadjir berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk.
“Terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali. Kerja BPOM sudah bagus, mereka bekerja 24 jam nonstop,” ungkap Menko Muhadjir.
Sebelumnya, BPOM telah resmi melarang penggunaan obat sirup dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirup yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.
Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan saat ini hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut.
“Jadi, bukan tidak lagi membolehkan produksi, tapi sudah dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan,” kata Penny.(Nto/Infopublik)