JAKARTA – Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan akibat berhubungan sesama jenis. Hal ini merupakan pelanggaran dalam tubuh TNI dan dikategorikan sebagai “perbuatan tidak pantas.”
Kedua tentara tersebut, yang bergabung menjadi anggota TNI pada tahun lalu dan ditempatkan di wilayah Jawa, juga dipecat sebagai anggota TNI, demikian menurut putusan pengadilan yang jatuh pada 9 November lalu, lansir laman VOA Indonesia, Kamis (1/12).
“Perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan seks menyimpang sesama jenis sangat tidak pantas karena sebagai tentara, terdakwa seharusnya menjadi contoh bagi orang-orang di lingkungan sekitarnya,” tulis dokumen putusan setebal 60 halaman itu.
“Perbuatan terdakwa melanggar hukum atau aturan agama manapun.”
Mahkamah Agung merilis putusan tersebut pada minggu lalu.
Pada 2020, Amnesty Internasional mencatat setidaknya terdapat 15 anggota TNI atau polisi yang dipecat karena melakukan hubungan sesama jenis.(Nto)