Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

7.089 Fintech Ilegal Diblokir Pemerintah

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 15/12/2022 10:15
Ilustrasi Fintech -

Ilustrasi Fintech -

FacebookTwitterWhatsapp

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).

enteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga tanggal 9 Desember 2022 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” jelasnya saat mewakili Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12) lalu.

Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Pemerintah Banyak Stimulus Perumahan Tapi Kurang Dirasakan Konsumen

Wagub Jatim Minta Prodi Ekonomi Syariah Mengikuti Perkembangan Fintech

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” tuturnya.

Selain melakukan pemantauan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Tentu dalam hal ini bersama-sama dengan Kominfo, di samping penggelaran ICT Infrastructre Upstream dan Infrstruktur TIK hiilir, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Menkominfo.

Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menteri Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik

“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan, Kementerian Kominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres), serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan 2 tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tegasnya.

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, hadir dalam acara itu Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara; serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Etty Kumolowati, mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.(Nto)

Tags: fintechfintech landingfintech lending ilegalkasus fintech lending ilegalpertumbuhan fintech
Previous Post

Jangan Salah Pilih, Ini Urutan Nomor Parpol Peserta Pemilu 2024

Next Post

Persiapan Hadapi Nataru Terus Digeber Kemenhub

Rekomendasi Berita

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir
Headline

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir

02/06/2023
Hadits Arbain (1): Niat Penentu Amal Perbuatan
Headline

Relasi antara Niat, Maksud, Tujuan, dan Ilmu

02/06/2023
Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan
Headline

Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

02/06/2023
Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam
Headline

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta
Headline

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19
Headline

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir

02/06/2023 22:11
Punya Bentang Pantai Terpanjang di Dunia, Ironisnya Rajin Impor Garam

Ternyata Ada Garam Dalam Sabun, Deterjen dan Pasta Gigi Kita

02/06/2023 20:35
Hadits Arbain (1): Niat Penentu Amal Perbuatan

Relasi antara Niat, Maksud, Tujuan, dan Ilmu

02/06/2023 13:19
Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

02/06/2023 11:17

Berita Populer

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023 06:33

Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

02/06/2023 11:17

Relasi antara Niat, Maksud, Tujuan, dan Ilmu

02/06/2023 13:19