BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak keras perilaku asusila, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+).
Penolakan itu mengemuka melalui salah satu dari lima poin Ijtima Ulama, yang telah dimusyawarahkan oleh para ulama dan seluruh pengurus MUI Kecamatan di Kabupaten Bogor dan disampaikan langsung saat gelaran Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) ke XVI.
“MUI mengecam keras perilaku asusila, lesbian, gay, biseksual, transgender, ‘queer’ (tertarik dengan banyak gender) dan lain-lain, karena bertolak belakang dengan ajaran agama apapun,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Prof Dr KH Ahmad Mukri Aji.
MUI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum agar tegas dalam mengawasi perilaku masyarakat yang mengarah pada LGBT.
“Kita mendorong pemerintah, pihak berwajib dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kegiatan (LGBT) tersebut di ‘Bumi Tegar Beriman,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Bogor, Aep Saepudin Muhtar yang akrab disapa Gus Udin, mengaku bahwa pengawasan terhadap LGBTQ+ itu harus betul-betul menjadi perhatian bersama. Ia khawatir perilaku menyimpang itu akan dianggap sebagai hal remeh jika dibiarkan.
“Jangan sampai ketidakpedulian kita terhadap perilaku menyimpang itu, membuat semakin maraknya kasus-kasus tersebut,” katanya.
Ia mengatakan peran penting masyarakat dan orang tua pun sangat penting dalam pengawasan perilaku LGBT yang menurutnya tidak diajarkan dalam agama manapun.
“Pendidikan orang tua dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan kembali. Jangan sampai kita generasi kita terjerumus lingkaran itu,” katanya.
Empat poin lainnya dari Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu adalah mendesak pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) yang telah direnovasi untuk kepentingan umat Islam dan segera membentuk Badan Pengelola Islamic Center agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kemudian, menjelang tahun politik 2024, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif, menjunjung tinggi persaudaraan sesama umat Islam, persaudaraan sesama warga negara, dan persaudaraan sesama manusia, serta meminta lembaga-lembaga politik untuk tidak memanfaatkan isu SARA yang berakibat kepada terjadinya polarisasi dan ketegangan di tengah masyarakat,” sebut hasil ijtimah ulama itu.
MUI juga mendorong pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku lantaran maraknya kekerasan yang terjadi di Bumi Tegar Beriman khususnya di kalangan remaja.
“Terakhir, MUI Kabupaten Bogor menghimbau para ulama untuk membentengi jamaah dan wilayahnya dari berbagai ideologi yang memecah belah umat dan bertolak belakang dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (Nto)