Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Baleg DPR: Perppu Cipta Kerja Tidak Tepat

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 06/01/2023 15:25
Demo tolak PHK. Foto: Komoditas

Demo tolak PHK. Foto: Komoditas

FacebookTwitterWhatsapp

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak tepat lantaran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sendiri, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diminta untuk dilakukan perbaikan.

“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini,” tegas Ledia Hanifa Amaliah.

Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu diteken Presiden RI Joko Widodo.

Lebih lanjut Ledia menjelaskan bahwa ketika UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021, dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga:

Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Penuhi Syarat Formil

Perppu Cipta Kerja Inskonstitusional

“Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perpu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” tegasnya.

Langkah Jokowi ini, menurut Ledia, juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas, menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan. Padahal pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Dimana (perbaikan) itu melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden,” tegasnya.

Ledia mengaku tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogratif menerbitkan Perpu. Meski begitu, Legislator Dapil Jawa Barat I ini mengatakan, syarat kehadiran Perpu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

“Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa. Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa? Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” tegas politisi yang juga Anggota Komisi X DPR RI ini.

Alasan kepentingan terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang bahkan dikaitkan pula dengan perang Rusia-Ukraina menurut Ledia terlalu berlebihan.

“Pemerintah sendiri yang mengingatkan kita betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif, 5 persen. Kita masih punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ledia mendorong DPR menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Ia juga meminta pemerintah lebih membuka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas UU demi kepentingan rakyat.

“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat. Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” tutupnya. (Nto/rls)

Tags: balegBaleg DPRCipta KerjaPerppuPerppu Cipta Kerja
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghijauan dan Optimalisasi Fasum

Next Post

Disnaker Kabupaten Tangerang Gandeng Swasta Gelar Pelatihan Pemanfaatan Digitalisasi

Rekomendasi Berita

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya
Headline

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023
Buka Puasa Warga Palestina di Reruntuhan Kota Gaza
Headline

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023
Muhadjir Effendy: Perpustakaan Harus Menjangkau Semua Masyarakat
Headline

Menko PMK Apresiasi Upaya Papua Tangani Kemiskinan Ekstrem

23/03/2023
Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33
Buka Puasa Warga Palestina di Reruntuhan Kota Gaza

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15
Muhadjir Effendy: Perpustakaan Harus Menjangkau Semua Masyarakat

Menko PMK Apresiasi Upaya Papua Tangani Kemiskinan Ekstrem

23/03/2023 09:47
Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Berita Populer

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023 18:14

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023 19:48

Bupati Tangerang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22/03/2023 14:05

Gratis, Pemkab Tangerang Siap Angkut 1.450 Pemudik ke Pulau Jawa

21/03/2023 09:43

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved