BATAM – DPR mendapati adanya gudang arang ilegal berbahan baku mangrove di Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini bisa dipastikan banyak mangrove ditebang di habitatnya.
Praktik penebangan mangrove ini sangat membahayakan ekosistem.
Hal ini diketahui setelah anggota dewan mengikuti sidak ke gudang penampungan arang ilegal berbahan mangrove di Batam, Kepri, Rabu (25/1). Bersama tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Komisi IV DPR menemukan gudang tempat menyimpanan arang ilegal yang siap dipasarkan.
“Kita tahu mangrove ini, kan, tanaman yang bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Dan kita lihat tadi diambil sebagai bahan baku untuk menghasilkan arang. Arang ini dijual ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia. Informasi yang kami himpun, ada 11 titik di lokasi hutan konversi dan semunya ilegal,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Franciskus.
Arang-arang tersebut diproduksi dengan menebang pohon mangrove berusia tua, sekitar 50 tahun. Karena telah membahayakan ekosistem, tim Gakkum KLHK pun menyegel gudang-gudang ilegal itu dan memasang garis pembatas untuk menandai semua aktivitas di lokasi tersebut ilegal.(Nto)