JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yaitu HG selaku Karyawan PT Sucofindo (persero).
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” kata Sumedana, Selasa (31/1).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.
Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.(Nto/infopublik)