JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik.
Uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022, dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi.
Idham mengatakan, saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi draft mengenai aturan penataan dapil tersebut.
“Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh lembaga swadaya masyarakat, tapi kementerian, dan KPU provinsi” ujarnya.
Idham mengatakan, pihaknya menargetkan penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk segera melakukan uji publik terkait rancangan penataan dapil.
Hasyim mengatakan, hasil uji publik seluruh KPU provinsi akan dijadikan bahan lampiran draft PKPU.
“Selanjutnya, nanti setelah itu dilaporkan kembali ke KPU Pusat, dan itu akan kami jadikan bahan lampiran draf PKPU penyusunan dan penataan dapil,” katanya.(Nto/infopublik)