JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa bakal menimbulkan berbagai masalah. Salah satunya adalah penyimpangan dan korupsi.
“Apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan itu bisa dipilih sebanyak 3 periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup,” kata Mardani.
Menurutnya, jabatan sekarang masih cukup akomodatif yakni 6 tahun dan bisa dipilih 3 periode.
“Karena kalau 9 tahun ada istilah Power Tend to Corrupt kasihan teman-teman kepala desa. Kita, tuh, bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada dan berikan hak kepada warga desa,” tutur legislator Dapil DKI Jakarta I ini.
Mardani memiliki pemikiran bahwa desa jangan dijadikan basis politis tetapi menjadi basis teknokratis, dimana tidak ada kepala desa tetapi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengelola desa tersebut.
Tentunya ASN yang ditunjuk merupakan ASN yang memiliki kapasitas dan mampu melakukan pengelolaan dengan baik. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi gesekan-gesekan politik yang menghambat perkembangan desa.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun patut ditolak DPR dan pemerintah.
Selain bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.(Nto)