JAKARTA – Komisi IV DPR RI menyampaikan laporan masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah yang atas pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat permasalahan limbah Tailing yang diakibatkan oleh operasional kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia.
Laporan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena itu, Komisi IV pun, mendesak KLHK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Mimika Provinsi Papua, mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional kegiatan penambangan oleh PT Freeport Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Eselon I KLHK dan jajarannya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
Komisi IV DPR RI pun meminta KLHK untuk segera memberikan laporan atas tindak lanjut terhadap PT. Freeport Indonesia yang selambat-lambatnya disampaikan pada tanggal 15 Februari 2023.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono pun menyatakan akan segera melaporkan kembali kepada Menteri KLHK.
“Kami sepakat bahwa ini kan merupakan pengaduan masyarakat dan bahkan sudah diterima oleh Komisi IV. Kami tentunya sama dengan kasus lainnya, segera akan ada laporan (yang) kami (sampaikan) kepada Menteri KLHK untuk diturunkan tim,” ucap Bambang.
Diketahui, sebelumnya, sejumlah masyarakat adat dari Mimika, Papua, yang berasal dari 23 (dua puluh tiga) kampung di tiga distrik Agimuga, Jita, dan Manasari menyampaikan aspirasi ke Komisi IV DPR RI, pada Selasa (1/2). Mereka menyampaikan terkait keluhan masyarakat atas permasalahan limbah tailing yang dibuang PT. Freeport di aliran sungai.
Limbah ini kemudian menyebabkan beberapa pulau hilang, pepohonan mati, ikan-ikan mati, kesulitan masyarakat dalam memperoleh air bersih hingga penyakit yang dialami masyarakat.
Ditambahkan Anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus, bahwa masyarakat Mimika, Papua, ini juga menuntut adanya audit secara menyeluruh terhadap operasi PT. Freeport Indonesia dan meminta adanya penegakan hukum yang tegas serta pemulihan atas seluruh kerusakan lingkungan hidup, baik bagi warga di wilayah lingkar tambang dan wilayah pesisir Timika yang ada di tiga distrik.
“Termasuk juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera memerintahkan PT. Freeport Indonesia untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga dan lingkungan hidup,” ujar Alien Mus. (Nto)