Kelahiran dan kematian adalah taqdir Allah SWT. Tak seorang pun yang lahir lalu meninggal tanpa kehendak Yang Maha Kuasa.
Lalu, apakah masih ada kewajiban aqiqah bagi anak yang meninggal pasca dilahirkan? Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, menjawab pertanyaan ini secara singkat dan jelas dalam Silsilah Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh/Ahkam Adz-Dzabaih/Al-Aqiqah. Dia mengatakan:
إذا ولد المولود بعد تمام أربعة أشهر فإنه يُعَقُّ عنه ويسمى أيضاً؛ لأنه بعد أربعة أشهر تنفخ فيه الروح، ويُبْعث يوم القيامة.
Artinya: “Jika anak tersebut lahir setelah genap berusia empat bulan (dalam perut ibunya), maka tetap di aqiqah dan diberikan nama untuknya, karena pasca empat bulan ruh telah ditiupkan kepadanya, dan dia juga akan dibangkitkan pada hari kiamat”.
Demikian jawaban dari Utsaimin Agara menjadi pengetahuan dan pelajaran bagi kita ummat Islam. Terlebih pada saat ini, tidak banyak orang yang meninggalkan salah satu kewajiban aqiqah dan memberi nama kepada anak yang baru lahir, lalu meninggal.
Dari penjelasan di atas bahwa setiap bayi yang lahir dan tidak bertahan hidup atau meninggal dunia, sudah memenuhi ketentuan aqiqah dengan syarat telah melewati usia empat bukan kandungan ibunya.
Yang kerap dilakukan kepada bayi yang meninggal dunia, yaitu diadakan pengajian atau takziah bagi mereka. Nah, berdasarkan pendapat di atas, kita sudah mengerti bahwa yang lebih utama dilakukan adalah aqiqah dan memberikan nama. Wallahu a’lam. (Aza)