Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Wakil Ketua MPR RI: Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945 dan UU Pemilu

Oleh Azhar Azis
Jumat, 03/03/2023 19:26
Wakil Ketua MPR RI: Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945 dan UU Pemilu
FacebookTwitterWhatsapp

Baca Juga:

AHY: Putusan PN Jakpus Tidak Masuk Akal Sehat

Putusan PN Jakpus Lebay, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dinilai melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu.

“Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu. Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut. Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu,” kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (02/03/2023).

Anggota DPR RI ini mengkritik putusan PN Jakpus yang ‘memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang konsekuensinya Pemilu 2024 ditunda’ sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’

“Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi,’karena Pemilu yang akan datang baru bisa diselenggarakan pada akhir Juli tahun 2025. Itu jelas melanggar ketentuan UUD bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan amar putusan PN itu, Pemilu tidak bisa diselenggarakan 5 tahun sekali, karena Pemilu terakhir dilaksanakan pada 2019, maka menjadi harga mati bahwa pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 2024, bukan tahun 2025 sebagaimana amar putusan PN itu,” jelasnya. (Aza)

Tags: PN jakpusPutusanUU PemiluUUD 1945Wakil Ketua MPR RI
Previous Post

Putusan PN Jakpus Lebay, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Next Post

Wakil Ketua MPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Rekomendasi Berita

Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19
Headline

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023
Sri Mulyani: Indikator Negara Maju Bukan Hanya Pertumbuhan Ekonomi
Headline

Menkeu Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Hingga 5,7% pada 2024

31/05/2023
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Pencucian Uang
Headline

Mobil Hingga Rumah Milik Rafael Alun Disita KPK

31/05/2023
Pecahkan Rekor Dunia, 52 Ribu Siswa Madrasah se-Sulsel Khatam Alquran
Headline

Pecahkan Rekor Dunia, 52 Ribu Siswa Madrasah se-Sulsel Khatam Alquran

31/05/2023
Yuk Daftar Segera: Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 di Kemenag Dibuka
Nasional

Yuk Daftar Segera: Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 di Kemenag Dibuka

31/05/2023
Luar Biasa, Ini Opini WTP Ke-15 secara Berturut-turut untuk Pemkab Tangerang
Headline

Luar Biasa, Ini Opini WTP Ke-15 secara Berturut-turut untuk Pemkab Tangerang

31/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18
Penghargaan Pers Bukan Sekadar Asal Bapak Senang

Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Anggota DPR Nilai WTP Seperti Diobral

31/05/2023 19:40
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023 15:33
Sri Mulyani: Indikator Negara Maju Bukan Hanya Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Hingga 5,7% pada 2024

31/05/2023 15:32

Berita Populer

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

30/05/2023 05:44

YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

30/05/2023 12:56

Wamenag Larang ASN Cawe-Cawe, Siapa pun Terpilih adalah Putra-putra Terbaik Bangsa

30/05/2023 00:37