Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Hanya Dengan Cara Ini Pemilu Bisa Ditunda

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 05/03/2023 08:00
Ilustrasi pemilu

Ilustrasi pemilu

FacebookTwitterWhatsapp

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945,” katanya.

Lebih lanjut, Puadi menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Baca Juga:

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

Jelang Pemilu Presiden Erdogan Naikkan Gaji PNS 45 Persen

Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan,” ujarnya.

Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.(Nto/infopublik)

Tags: BawasluData PemiluKPULogistik Pemilupartai primaPemiluPemilu DitundaPN jakarta pusat
Previous Post

Erick Thohir Diingatkan Soal Israel, Mereka Itu Kolonial Tulen

Next Post

Kapolri Pastikan Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Tertangani Baik

Rekomendasi Berita

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir
Headline

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir

02/06/2023
Hadits Arbain (1): Niat Penentu Amal Perbuatan
Headline

Relasi antara Niat, Maksud, Tujuan, dan Ilmu

02/06/2023
Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan
Headline

Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

02/06/2023
Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam
Headline

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta
Headline

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19
Headline

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir

Jadi Keynote Speaker PNLG di Cina, Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Mengelola Wilayah Pesisir

02/06/2023 22:11
Punya Bentang Pantai Terpanjang di Dunia, Ironisnya Rajin Impor Garam

Ternyata Ada Garam Dalam Sabun, Deterjen dan Pasta Gigi Kita

02/06/2023 20:35
Hadits Arbain (1): Niat Penentu Amal Perbuatan

Relasi antara Niat, Maksud, Tujuan, dan Ilmu

02/06/2023 13:19
Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

02/06/2023 11:17

Berita Populer

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023 06:33

Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

02/06/2023 11:17

Relasi antara Niat, Maksud, Tujuan, dan Ilmu

02/06/2023 13:19